Awas! Jangan Coba-coba Tangkap Ikan Sidat di Ciamis

Awas! Jangan Coba-coba Tangkap Ikan Sidat di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 17:30 WIB
Papan larangan penangkapan ikan sidat di Ciamis
Papan larangan penangkapan ikan sidat di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat larangan penangkapan ikan sidat di 10 lokasi kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

KKP bersama Pemkab Ciamis pun telah memasang larangan menangkap ikan sidat di pinggir Sungai Citanduy tepatnya Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.

Pada plang tersebut tertulis pencadangan kawasan daerah larangan penangkapan ikan sidat. Imbauan dari pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sidat, dilarang menangkap ikan sidat di Sungai Citanduy dan sekitarnya dengan radius 1 kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai kerusakan sumber daya ikan diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.

Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Yanti Heryani membenarkan larangan tersebut. Larangan penangkapan ikan sidat diawali dari hasil penelitian BRIN di dua lokasi Sungai Citanduy, yakni di Dusun Salawe, Cimaragas dan Dusun Cibodas Ciharalang.

ADVERTISEMENT

"Respon masyarakat bagus, kemudian KKP menentukan lokasi pemasangan plang pelarangan penangkapan sidat di Ciharalang. Kami juga mendampingi KKP melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Ciharalang," ujar Yanti, Rabu (19/10/2022).

Selain memasang plang larangan, Pemkab Ciamis pun melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dengan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) penangkapan ikan sidat. Tugasnya mensosialisasikan larangan tersebut termasuk larangan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan.

Bila ditemukan ada oknum yang sengaja menangkap ikan sidat bisa melaporkannya ke Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis.

"Untuk sanksinya memang secara umum diatur dalam Undang-undang perikanan. Namun khusus untuk sidat regulasinya masih menunggu dari pihak KKP masih dalam penyusunan," ungkap Yanti.

Yanti menjelaskan larangan tersebut tidak seluruh aliran Sungai Citanduy. Melainkan radius 1 kilometer ke hulu dan 1 kilometer ke hilir dari pemasangan plang larangan.

Yanti menjelaskan larangan ini bertujuan untuk pelestarian ikan sidat. Mengingat ikan sidat ini kerap bermigrasi dari muara sampai hulu. Mengingat sidat ini tidak dapat dibudi daya secara langsung, karena sidat hanya berkembang biak di laut dalam lalu migrasi ke sungai.

"Memang budi daya ikan sidat cukup sulit karena harus mengambil benihnya dari muara. Sidat ini juga sudah termasuk langka jadi larangan ini cara untuk melestarikannya," ungkapnya.




(dir/dir)


Hide Ads