10 Daerah Terlarang Tangkap Ikan Sidat, Ada Ciamis dan Pangandaran!

10 Daerah Terlarang Tangkap Ikan Sidat, Ada Ciamis dan Pangandaran!

Tim detikFinance - detikJabar
Selasa, 18 Okt 2022 17:18 WIB
Cerita Susi Pudjiastuti Tentang Ikan Sidat yang Nyaris Punah
Ikan Sidat (Foto: Getty Images/iStockphoto/PicturePartners)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat larangan penangkapan ikan sidat di 10 lokasi kabupaten/kota, termasuk di dalamnya Tasikmalaya dan Ciamis. Pelarangan dibuat untuk meningkatkan upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.

Adapun 10 lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus pengembangbiaknya dengan cara yang alami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (18/10/2022).

Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia, terindikasi terjadi lebih tangkap (overfishing) di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Hal itu terlihat dari jumlah tangkapan ikan sidat yang makin sedikit oleh nelayan, kemudian ukuran sidat yang tertangkap pun semakin mengecil.

Cerita Susi Pudjiastuti Tentang Ikan Sidat yang Nyaris PunahIkan Sidat (Foto: Getty Images/iStockphoto/PicturePartners)

Potensi Ikan Sidat

Di Indonesia, sidat merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki nilai histori yang cukup penting. Keberadaan Sidat Borneo (Anguilla Borneensis) merupakan nenek moyang sidat di dunia dan Sidat celebes (Anguilla Celebesensis) merupakan jenis asli/endemik Indonesia.

"Tingginya permintaan produk perikanan sidat di pasar domestik dan pasar luar negeri, menjadikan kita semakin terpacu untuk mengelola sumber daya ikan sidat secara bijaksana guna menjamin kelestariannya," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Haryono mengatakan siklus hidup ikan sidat diperkirakan dapat mencapai 30 tahun dan bermuara hingga ribuan kilometer untuk memijah di laut dalam.

Dengan siklus biologi yang demikian unik, daerah larangan penangkapan ikan sidat menjadi sangat mendesak untuk segera ditetapkan guna menambah upaya perlindungan bagi kelangsungan hidup ikan sidat.

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan menjaga kelestarian sumber daya ikan menjadi prioritasnya untuk mewujudkan ekonomi biru. Menurutnya, ekologi adalah panglima pembangunan sektor kelautan dan perikanan karena kesehatan ekosistem laut akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Tok! KKP Larang Penangkapan Ikan Sidat di 10 Daerah Ini

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads