Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan seluruh apotek untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop usai meningkatnya kasus gagal ginjal akut. Larangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dilansir detikHealth, Kemenkes juga mengimbau tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk yang sama.
Bagi orang tua yang memiliki anak usia balita, Kemenkes menganjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa resep dokter atau tenaga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes.
Jika anak sakit, Kemenkes mengimbau agar memberikan perawatan non farmakologis pada anak. Salah satunya kompres air hangat.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Misalnya seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," kata Kemenkes.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat."
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan setiap provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi pada masyarakat. Terutama, bagi orangtua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun. Dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Apotek-Nakes Diminta Setop Dulu Obat Sirup, Ini Saran Kemenkes Bila Anak Sakit.