Mencari Solusi Menekan Angka Perkawinan Anak di Indramayu

Mencari Solusi Menekan Angka Perkawinan Anak di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 18 Okt 2022 20:28 WIB
Menteri PPA Bintang Pusoayoga bersama Bupati Indramayu
Menteri PPA Bintang Pusoayoga bersama Bupati Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Gencarnya upaya mencegah terjadinya perkawinan anak di Indramayu masif dilakukan. Namun, angka perkawinan anak masih tetap tinggi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menawarkan adanya penerapan sanksi sosial.

Data diterima detikJabar, Pengadilan Agama Indramayu, mencatat ada 424 ajuan dispensasi nikah tercatat hingga pertengahan 2022 kemarin. Bahkan, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, akui angka perkawinan anak masih banyak di temukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, faktor budaya menjadi salah satu sebab terjadinya perkawinan anak. Berkaca dari sebuah budaya di Wajo, Menteri tawarkan adanya upaya atau pendekatan kepada tokoh adat maupun tokoh agama setempat. Sehingga, bisa berkomitmen dan jadi sanksi sosial jika melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi sosial akan menjadi penting diberlakukan di tingkat desa. Ketika ada usia anak, pejabat atau tokoh masyarakat tidak menghadiri acara perkawinan anak tersebut," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Selasa (18/10/2022).

Namun bagi Koalisi Perempuan Indonesia tingkat Jabar, Darwinih menjelaskan butuh ada cara untuk mencegah perkawinan anak. Dengan menerapkan rincian persyaratan pengajuan dispensasi kawin yang lebih ketat. Agar tidak bisa melonggarkan terjadinya perkawinan anak.

ADVERTISEMENT

Sebab menurut Wini karib sapaan Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jabar, secara regulasi baik di tingkat Provinsi maupun di Indramayu, sudah cukup kuat. Bahkan, praktek pencegahan dan sosialisasi terus masif dilakukan, namun hasilnya angka perkawinan anak masih tetap tinggi.

"Kita mendorong Pemerintah Indramayu untuk membuat Perbup, karena Perda sudah disahkan. Diharapkan dari Peraturan Bupati nantinya bisa membuat turunan atau rincian khusus untuk mempersempit dispensasi kawin," kata Sekretaris Wilayah KPI Jabar, Darwinih.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengakui tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah ini masih terjadi di Indramayu. Sebab, salah satu faktornya masih banyaknya warga yang memilih bekerja diluar negeri (Pekerja Migran Indonesia).

"Ketika kerja di luar negeri, ternyata suaminya sudah kawin lagi, atau istrinya malah gugat cerai, sehingga anak jadi korban," kata Bupati Indramayu, Nina Agustina.

"Faktor itu juga banyak menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, menjadi resiko terjadinya perkawinan anak," kata Nina dalam sambutannya.

Namun, bagi Nina, beberapa upaya telah dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak dan perceraian. Dengan kolaborasi stakeholder dan masif nya sosialisasi kepada anak. Bahkan menawarkan adanya muatan lokal di sekolah, agar terhindar dari resiko kekerasan perempuan dan anak.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads