Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus pelaporan terhadap 10 Youtuber yang membuat konten horor di rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung.
Erma Hermina melaporkan 10 Youtuber ke Polda Jabar karena menggunakan rumah peninggalan ibunya tanpa izin untuk dijadikan konten horor. Rumah yang berada di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung itu dibiarkan kosong semenjak ibunya meninggal dunia pada November 2020 lalu.
Erma mengaku kaget setelah mendapatkan laporan dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor oleh Youtuber. Kini, polisi menghentikan penyelidikan atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga fakta faktor penghentian penyelidikan yang diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam penanganan kasus ini.
Berikut rangkumannya :
1. Legalitas
Pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan, karena objek yang dilaporkan milik dari sdri Alm Ika Sartika, seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor.
2. Tidak Ada Unsur Pidana
Untuk Pasal 363 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang (39 item) bahwa barang tersebut ada di rumah yang beralamat di Jl Sawah Kurung Raya Kel. Ciateul Kec. Regol Kota Bandung dan barang tersebut masih milik sdri Alm Ika Sartika.
3. Tidak Ada Larangan dalam Bentuk Tulisan
Untuk Pasal 167 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk.
(wip/iqk)