Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan. Mulai dari 10 YouTuber di Bandung dipolisikan gegara membuat konten horor di rumah kosong hingga pengantin baru di Sukabumi dibawa mantan usai beli seblak.
Berikut rangkuman di Jabar hari ini:
10 YouTuber Dipolisikan gegara Konten Horor di Rumah Kosong
Salah satu ahli waris rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Raya, Erma Hermina (65) laporkan 10 YouTuber kepada polisi karena membuat konten horor di rumah milik ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erma, video yang disebarkan 10 YouTuber ini bohong atau hoaks. Ia memandang konten yang dibuat semata-mata untuk keuntungan pribadi para pembuat konten.
Informasi bohong ini bisa dilihat dari judul yang dibuat juga disebut jika rumah itu terbengkalai selama tiga tahun, bahkan 10 tahun, padahal ibunya meninggal dunia belum dua tahun ini.
"Rumah tidak horor, ibu saya meninggal nggak kenapa-kenapa. Judul arwah penasaran, ada namanya Yuli, itu bohong besar. Tidak ada penghuni nama Yuli," tegas Erma.
"Saya merasa tersinggung, saya merasa dirugikan karena semua dititipkan ke saya dan tanggung jawab saya," tambahnya.
Tak hanya itu, rumah kosong itu juga menjadi sasaran maling karena banyak barang-barang milik ibunya yang hilang. "Yang hilang itu di antaranya barang berat seperti mesin cuci, kursi, meja, televisi, meja, banyak sekali," ungkapnya.
"Ban mobil juga dipreteli habis dua mobil dan kabelnya sampai diputusin habis," tambahnya.
Erma mengaku heran karena aksi pencurian ini dilakukan dengan cara rapi. Itu terlihat dari pintu dan gerbang rumah tidak mengalami kerusakan. "Tidak ada kerusakan, bikin aneh pintu dan pagar tergembok rapat," ucapnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera mengusut kasus ini. "Harapan kepada pihak kepolisian saya ingin kepastian hukum dan keadilan demi menjaga martabat ibu saya," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi, laporan memang sudah kita terima namun sekarang memang masih dilidik. Akan tetap kita atensi untuk diproses secara hukum, nanti kita lihat bagaimana hasil penyidik baru kita informasikan ke pemiliknya," katanya.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Semua pihak yang terlibat akan didalami termasuk para YouTuber. "Ini akan kita dalami semuanya, termasuk YouTuber yang masuk ke rumah itu, akun-akun yang digunakan dan juga informasinya masih kita dalami orang-orang tersebut," ujarnya.
Pamit Beli Seblak Pengantin Baru Kabur Bersama Mantan
Wanita berusia 18 tahun asal Sukabumi Salamah Adawiyah gegerkan jaga maya. Salamah dilaporkan hilang, pada Minggu (9/10) oleh kakak kandungnya usai pamit beli seblak. Dilaporkan hilang, Salamah ternyata kabur bersama mantan kekasihnya ke Cikeas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukaraja AKP Dedi Suryadi menduga, kepergian Salamah yang merupakan pengantin baru itu, didasari atas permasalahan keluarga dan pribadi dirinya.
"Dugaannya ada masalah keluarga dan masalah pribadi. Sudah pulang, kita minta keluarga jangan dulu dimarahi takut kabur lagi. Tiba-tiba mungkin karena ada masalah jadi kabur," kata Dedi.
Salamah pulang pada, Selasa (11/10) malam. Kemudian pihak aparat kewilayahan, keluarga, suami, Salamah dan mantan kekasihnya berkumpul untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salamah dan mantan kekasihnya mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya.
"Mereka mengakui kesalahannya, laki-laki dan perempuannya. Tidak akan melakukan kembali. Istrinya sekarang kembali ke suaminya, dari keluarga siap menerima kembali. Hasil keterangan mereka khilaf saja, tidak berbuat seperti itu lah," ujar Ketua RW 09 Memen Supendi.
Memen mengatakan, mantan kekasih Salamah merupakan warga Tasikmalaya yang bekerja di Bogor. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi jika mereka melanggar surat perjanjian yang sudah disepakati bersama.
"Untuk pelaku adapun kalau mengulangi lagi kita akan jebloskan langsung dan tidak akan ada toleransi lagi. Laki-lakinya sudah pulang, mereka juga nangis, merasa bersalah," ucapnya.
Meski terbilang menikah di usia muda,Memen memastikanSalamah dan suaminya menikah secara sah di mata negara. "Nikah resmi secara negara dan tercatat. Menikah diSukamekar," tutupnya.
Wanita Subang-Bocah Sukabumi Hilang Terseret Banjir
Ratna Patrianingsih (25), warga Subang yang hilang terseret banjir. Hingga hari ini korban belum ditemukan. Berbagai cara dilakukan dalam proses pencarian, salah satunya menyusuri sungai dengan body rafting.
"SRU 1 melaksanakan penyisiran dengan body rafting dari Last Known Position (LKP) ke Sungai Utama Curug Agung sejauh 2 KM, SRU 2 penyisiran di sekitar pintu air Bendungan Leuwinangka mengguankan rafting boat dan SRU 3 penyisiran dari Bendungan Cimacan sampai Bendung Ciasem sejauh 12.65 Km dengan menggunakan LCR BPBD," kata Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Bandung Supriono.
Menurut Supriono, setelah melaksanakan empat hari pencarian Tim SAR gabungan telah mengupayakan pencarian dengan maksimal. Namun area pencarian dari lokasi kejadian hingga daerah Leuwi Nangka kondisi sungainya cukup ekstrim sehingga menyulitkan proses pencarian.
"Area pencarian dari TKP hingga Leuwi Nangka kendalanya lebih tinggi karena bebatuannya lebih banyak dan medannya berat sehingga tidak bisa melakukan pencarian dengan maksimal baik dengan rafting boat ataupun body rafting," ungkapnya.
Supriono menambahkan, selain kondisi sungai yang cukup terjal, cuaca juga menjadi salah satu kendala karna di area tersebut pada saat siang hari sudah mulai turun hujan sesuai dengan prakiraan cuaca dari BMKG sehingga pencarian menggunakan body rafting atau rafting boat juga cukup riskan dilaksanakan oleh Tim SAR Gabungan.
Sorang bocah asal Kota Sukabumi Nico Malik Nugraha (7), hanyut di saluran air perumahan Bumi Cisaat Pratama belum ditemukan. Tante korban, Intan Rahmawati (27) mengatakan mulanya keponakannya itu sedang bermain air di perumahan bersama dengan teman-temannya, Rabu (12/10) kemarin.
"Dia main sepulang sekolah agama. Posisi hujan gede banget langsung main. Kronologi jatuhnya bisa masuk ke gotnya itu kayanya kepeleset. Cuman dia jatuhnya seperti apa, kita nggak tahu, kondisinya kita di rumah," kata Intan.
Nico sempat beberapa kali hampir terselamatkan. Namun, upaya itu gagal karena derasnya air selokan saat kejadian berlangsung.
"Teman-temannya mau nyelamatin, karena mungkin badan anak kecil sama anak kecil jadi nggak kuat sampai nyemplung lagi, ditolong lagi terus lepas lagi sampai ketiga kali ditarik bajunya lepas lagi," ujarnya.
"Ibu saya ikut ngejar sampai ke jembatan, lokasi ketiga kalinya diselamatin lepas lagi, ibu saya lihat," sambungnya.
Pihak keluarga masih mengharapkan Nico ditemukan dalam keadaan hidup dan selamat. Upaya pencarian pun dilakukan sang ibu namun tak membuahkan hasil.
"Ibunya kaget langsung cari sampai Maghrib. Saya juga waktu hari pertama sampai Maghrib di lokasi jembatan. Di situ terakhir di gali, posisinya itu kan turunan, air juga lebih dalam dan takutnya nyangkut di situ," ucapnya.
"Harapan besar kembali, ditemukan dalam kondisi hidup tapi kalau memang Tuhan berkehendak lain, setidaknya jasadnya ada," sambung Intan.
Dalam kejadian ini, Tim SAR Susur Sungai 8 Kilometer. Korpos SAR Basarnas Sukabumi Suryo Adianto mengatakan, pencarian di hari kedua ini sudah menempuh jarak 8 kilometer dari Tempat Kejadian Musibah (TKM) hingga Sungai Cipelang.
Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. Vonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU KPK 9 tahun 6 bulan penjara.
Sidang kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung. Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan Rahmat Effendi terbukti lakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan kurungan," tambahnya.
Hal yang memberatkan, Rahmat Effendi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan kooperaif dan masih ada keluarga yang ditinggalkan.
Barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan ini disita, di antaranya barang bergerak, uang dan lainnya. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim memutus sejumlah pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut. Vonis tersebut antara lain:
Suami Bunuh Istri Gegara Uang Palsu
Seorang di Pangandaran berinisial TA (52) tega membunuh istrinya Darsih (40) karena membawa uang mainan dalam amplop yang dibawa untuk ke kondangan tersangka terancam hukuman mati.
Kasatrestrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, hasil rekonstruksi yang memperlihatkan 11 reka adegan bahwa pelaku merasa emosi sesaat. "TA mengakui perlakuannya setelah melakukan BAP dengan penasihat hukumnya," kata Luhut saat ditemui detikJabar.
Menurutnya, saat laporan diterima pihak kepolisian, anak korban melaporkan bahwa pelaku hilang selama 10 hari. "Kemudian anak korban menganggap bahwa Darsih meninggal karena bunuh diri," katanya.
Ia mengatakan, selama beberapa bulan TA tidak mengakui membunuh istrinya. Pihak Polres Pangandaran sempat membongkar jenazah Darsih untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan dokter forensik, di leher Darsih ditemukan bekas cekikan tangan.
"Setelah hasil pemeriksaan dokter forensik kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap korban yang sempat jadi terduga dan hilang beberapa saat," ucapnya.
TA ditangkap Polres Pangandaran setelah 12 hari hilang. Pihak Polres menahan sementara TA selama beberapa bulan karena bukti-bukti masih minim.
"Ya karena masih minim kami masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil otopsi dan dokter forensik," katanya.
Kemudian pada Rabu (12/10) pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB TA melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan Darsih yang di sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya di Kalipucang, Pangandaran.
Luhut mengatakan hasil rekonstruksi, TA dijerat pasal 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana, ia terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan ancamannya 15 tahun penjara junto 338 KUHP junto dan pasal 351 ayat 3 Ayat 3 ancamannya 7 tahun penjara.