Lesti Kejora mencabut laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Komnas Perempuan mendorong agar Rizky Billar mendapatkan konseling.
"Terkait dengan pencabutan laporan LK (Lesti Kejora), kami memahami dan menghormati pilihan LK sebagai korban. Hal ini tidak hanya dialami oleh LK tapi juga korban yang lain, salah satu hambatan dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Jumat (14/10/2022) malam, seperti dikutip dari detikNews.
Siti menjelaskan tentang alasan Lesti mencabut laporannya. Pertama adalah faktor finansial, keluarga, kemudian khawatir atas relasi perkawinan hingga masalah anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi, dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, kekhawatiran terhadap anak sampai pada disalahkan. Ini menunjukkan bagaimana sulitnya korban untuk mendapatkan keadilan, bahkan di pintu awal sistem peradilan pidana," ucap Siti.
Siti pun mendorong agar polisi tetap mengusut kasus tersebut meski korban mencabut laporan. Sebab, Siti mengaku khawatir Lesti kembali menjadi korban kekerasan.
"Karena ini adalah delik biasa, bukan delik aduan, maka proses hukum tetap berjalan, dicabut atau tidaknya laporan ini. Jika mempelajari siklus KDRT, dan tidak ada upaya untuk memutusnya, keberulangan kekerasan mungkin terjadi. Kita tidak mengharapkan hal ini tentunya," ujar dia.
"Salah satu upaya adalah RB (Rizky Billar) diwajibkan mengikuti program konseling. Kewajiban mengikuti program konseling diatur juga dalam UU PKDRT. Diharapkan dengan konseling, siklus kekerasannya terhenti dan mampu mengelola konflik," kata Siti menambahkan.
(sud/dir)