Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Dapat Restoravie Justice?

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Dapat Restoravie Justice?

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 14 Okt 2022 20:45 WIB
Lesti Kejora & Rizky Billar
Lesti Kejora & Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar @lestykejora, YouTube)
Bandung -

Laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar hendak dicabut. Permohonan pencabutan laporan itu telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Nurma mengatakan proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara nggak ada yang ditutupi," jelasnya.

Apa Itu Restorative Justice ?

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam perpol tersebut, ada beberapa pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, yakni Tindak Pidana Anak, Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik, dan Tindak Pidana Lalu Lintas.

Dalam pelaksanaannya, restorative justice bisa tercapai jika telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Adapun persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Polisi Gelar Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar

(yum/yum)


Hide Ads