Pekerjaan rumah (PR) dan ujian sudah jadi hal biasa dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tapi di Polandia tak begitu.
Dikutip dari detikEdu, Fitria Anis Kurly, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi guru menceritakan kisahnya ketika mengajar di Polandia. Ia kerap membagikan aktivitas mengajarnya di media sosial Instagramnya.
Pada salah satu video yang diunggahnya di Reels Instagram, Fitria mengaku kaget dengan pola mengajar di Polandia dan Indonesia. Di Polandia, guru tidak perlu membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau memberikan ujian kepada murid-murid seperti yang biasa dilakukan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bikin kaget saat jadi guru di Polandia, gak perlu bikin RPP, silabus, dan lainnya. Gak perlu ngasih ujian, baik ujian lisan maupun tulisan," ungkap Fitria dikutip dari Hai Bunda.
Ia bercerita selama mengajar di 3 sekolah Polandia, Fitria tidak diharuskan untuk memberikan pekerjaan rumah kepada murid-muridnya ataupun menulis nilai akhir di rapor.
"Gak ngasih PR ke anak-anak. Gak perlu memberikan hukuman dalam bentuk apapun, hanya berdiskusi. Gak perlu nulis nilai atau penilaian di rapor, hanya feedback untuk orang tua," tambahnya.
Menurut Fitria, kurikulum di sekolah tempatnya mengajar lebih berfokus pada mengenal pribadi anak-anak. Sehingga anak mendapatkan proses pembelajaran maksimal.
Sedangkan di Indonesia, kurikulum yang dipakai saat ini adalah Kurikulum Merdeka. Kurikulum tersebut dikembangkan lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Di Polandia, menurut Fitria pendidikannya berfokus untuk mengenal pribadi para pelajar. Bahkan, para guru juga akan membantu siswa mendapatkan proses belajar yang maksimal.
"Fokus untuk mengenal pribadi anak dan membangun mereka mendapat proses belajar yang maksimal," jelas Fitria.
Ingin tahu kelanjutan kisah Fitria mengajar di Polandia? Simak cerita lengkapnya di sini.
Artikel ini telah tayang di detikEdu dengan judul Kisah Guru Asal Indonesia Ngajar di Polandia: Tak Ada PR, Tiada Hukuman
(orb/orb)