Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (12/10/2022). Dari mulai seorang pria di Ciamis yang kebal kesetrum listrik hingga polisi menangkap pelaku pembacokan di Sukabumi.
Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik pada hari ini:
Pria Ciamis Kenal Kesetrum Listrik
Jamil, seorang lansia di Dusun Karangjetak, Desa Ciparay, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, punya kemampuan unik. Pria 63 tahun ini bisa menyentuh arus listrik tanpa tersetrum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abah Jamil yang berprofesi sebagai tukang pijat bisa menyambungkan kabel listrik yang sedang menyala tanpa menggunakan pelindung. Hanya dengan jari, kabel listrik yang tadinya putus bisa disambungkan kembali tanpa harus mematikan saklar.
detikJabar mendatangi kediamannya di kawasan Cidolog, Rabu (12/10/2022). Kebetulan ia sedang berada di rumahnya usai memetik buah pinang yang merupakan penghasilan sampingannya.
Jamil mempraktikkan kemampuannya. Pertama ia menyalakan lampu di depan rumahnya sebagai bukti ada aliran listrik. Kabel tersebut langsung terhubung dengan jaringan listrik. Jamil kemudian memutuskan kabel hingga membuat lampu mati.
Dengan santainya, Jamil kemudian memegang kabel putus tersebut menggunakan kedua tangannya tanpa alat pelindung. Lampu di depan rumahnya pun kembali menyala.
"Kalau yang dari meteran listrik ke rumah itu hanya 400 watt. Ini yang saya pegang langsung dari jaringan listrik sebelum ke meteran, ada 2.500 volt," tutur Jamil.
Baca juga: Unik, Pria di Ciamis Kebal Setrum! |
Jamil bercerita kemampuan uniknya ini didapat setelah berguru di wilayah Gontor Jawa Timur selama tiga tahun. Kemudian ia pun kembali ke kampung halamannya sekitar tahun 1980.
"Awalnya saya tidak percaya, kata guru saya ada 'titipan' ilmu kebal setrum. Tahun 81-an saya mencoba memberanikan diri menyentuh kabel yang memiliki aliran listrik, ternyata tidak terjadi apa-apa, listriknya tidak sampai (berdampak) ke tubuh saya," ujar Jamil.
Keahlian dipakai untuk membantu masyarakat. Simak di halaman selanjutnya.
Pengantin Sukabumi Hilang
Sukabumi - Polisi menyebutkan seorang wanita berinisial SA (18) yang sempat dikabarkan hilang kini sudah pulang ke rumah orang tuanya. Diketahui, ia baru menikah selama tiga minggu dan dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak empat hari yang lalu.
Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota AKP Dedi Suryadi mengatakan, perempuan asal Jalan Goalpara, Kampung Pamoyanan Girang, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dilaporkan hilang pada Minggu (9/10) lalu.
Dedi mengatakan, wanita yang menikah di usia muda itu pulang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dia meminta agar keluarga tidak mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan SA.
"Sudah pulang," ujar Dedi kepada detikJabar, Rabu (12/10/2022).
Pihaknya menduga kepergian SA didasari atas permasalahan keluarga. Namun dia tak menjelaskan rinci terkait masalah yang dialami SA.
"Dugaannya ada masalah keluarga dan masalah pribadi," tuturnya.
Dia mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan pembinaan agar SA tak mengulang perbuatannya lagi. Terkait laporan, kata dia, pihak keluarga memang datang ke Polsek Sukaraja namun tidak membuat laporan polisi, hanya meminta bantuan saja.
"Keluarga ada ke kantor tapi tidak buat laporan, hanya minta bantuan ke Polsek. Pada intinya sudah pulang, nanti kalau sudah ada informasi diinfokan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Salamah Adawiyah (18), perempuan asal Kampung Pamoyanan Girang, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dikabarkan hilang sejak Minggu (9/10/2022). Terakhir kali, ia berkomunikasi dengan temannya ingin membeli seblak, tapi setelah itu tak pulang ke rumah.
Kakak korban, Agus Maulana (20) mengatakan, pada hari kejadian, adik perempuannya itu berpamitan untuk jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Sukabumi bersama temannya. Akan tetapi, temannya sudah pulang, sedangkan Salamah bilang ingin membeli seblak.
"Jadi hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, adik saya dan temannya, masih deketan di sini (rumahnya), jalan main ke mal di Kota Sukabumi. Sore belum pulang, ternyata temannya sudah pulang duluan," kata Agus kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
"Temannya disuruh pulang duluan karena adik saya pamit ke temannya, alasan mau beli seblak dulu. Hingga saat ini belum pulang," sambungnya.
Vonis Walkot Bekasi Nonaktif
Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. Vonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU KPK 9 tahun 6 bulan penjara.
Sidang kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022). Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan Rahmat Effendi terbukti lakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan kurungan," tambahnya.
Hal yang memberatkan, Rahmat Effendi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan kooperaif dan masih ada keluarga yang ditinggalkan.
Barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan ini disita, di antaranya barang bergerak, uang dan lainnya. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar hakim.
19 Orang Diperiksa gegara Konten Horor di Rumah Kosong
Rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Raya, Kota Bandung disusupi 10 Youtuber yang membuat konten horor di sana. Mereka kemudian dilaporkan ke polisi.
Salah seorang ahli waris Erma Hermina (65), melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. Sebab para YouTuber ini masuk ke dalam rumah tanpa izin. Selain itu, barang-barang di rumah tersebut hilang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 19 orang diperiksa dalam kejadian ini.
"Jadi kan posisinya masih lidik, masih lidik itu artinya begini, petugas masih mencari data-data yang bisa diakurasi, sehingga dia baru bersifat interview saja. Dari hasil dari interview itu ada 19 itu sudah di-interview," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon pada Rabu (12/10/2022).
Ke-19 orang yang diperiksa yakni 10 Youtuber dan sembilan dari pihak ahli waris. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini.
"10 (YouTuber) sudah di-interview," tambah Ibrahim.
Ibrahim meyebut, Kamis (13/10/2022) besok pihaknya akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk membuat kasus itu makin jelas. "Tanggal 13 (Oktober) akan dilakukan gelar perkara," sebutnya.
Menurut Ibrahim, gelar perkara ini akan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari perbuatan para terlapor.
"Baru ditentukan dulu apakah ada tindak pidana atau enggak. Jadi dilihat dulu apakah ada tindak pidana atau enggak," pungkasnya.
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembacok Remaja Sukabumi
Pelaku pembacokan Refal Rezky Akbar (18) ditangkap polisi. Pelaku berjumlah tujuh orang dan satu diantaranya adalah pelaku utama.
Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.
"Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).
Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.
"Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut," imbuh Dedy.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkas Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Refal Rezky Akbar remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.
Baca juga: Tok! Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara |
Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022). Saat itu korban tengah berada di Kampung Pasar RT 01 RW 03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Saya dan teman saya itu mau ambil HP lagi jalan berdua langsung di serang dipukulin, mereka banyakan membawa senjata tajam ada celurit terus banyak lagi saya kurang ingat," kata remaja inisial RN, teman korban kepada detikJabar.