Ferdy Sambo melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kini, terungkap awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa tersebut.
Terungkapnya rekayasa ini tertuang dalam petikan surat dakwaan milik Hendra Kurniawan yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel pada Rabu (12/10/2022). Dilansir dari detikNews, jaksa dalam dakwaannya menyebut Ferdy Sambo memang memiliki niat untuk merekayasa pembunuhan Yoshua.
"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Hendra Kurniawan datang ke rumahnya di Duren Tiga. Dalam dakwaan, permintaan Sambo ke Hendra ini lantaran ada suatu hal yang perlu dibicarakan.
Henda dan Sambo kemudian bertemu. Dalam pertemuan itu sebagaimana dakwaan, Sambo menceritakan kepada Hendra bila istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan. Di situlah Sambo mulai merekayasa.
"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.
Sambo kepada Hendra mengatakan saat itu Richard membalas tembakan Yoshua. Tembakan Richard mengakibatkan Yoshua tewas. Hal itu direkayasa padahal faktanya peristiwa itu tidak ada.
"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.
Usai Sambo bercerita, Hendra lantas menemui Benny Ali. Benny diketahui telah datang lebih dahulu ke rumah Sambo.
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak video 'Pengacara Sebut Skenario Tembak-menembak Sambo untuk Selamatkan Bharada E':