Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Total 24 Tanggal Merah!

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Total 24 Tanggal Merah!

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 11 Okt 2022 11:41 WIB
SKB 3 Menteri Libur Nasional 2022, Ini Isi Lengkapnya
SKB 3 Menteri Libur Nasional 2023, Ini Isi Lengkapnya (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Pemerintah baru saja mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 mendatang. Total ada 24 jumlah hari libur untuk tahun depan.

"Sehingga total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi untuk sekali lagi, libur bersama itu 24 hari, libur dan cuti maksudnya," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantornya seperti dikutip dari detikNews, Selasa (11/10/2022).

Dari 24 hari tersebut, 15 hari di antaranya merupakan hari libur nasional dan 8 hari di antaranya merupakan cuti bersama. Berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Januari (Minggu): Tahun baru 2023 masehi
22 Januari (Minggu): Tahuh baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Al Masih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1443 H

1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1443 H
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari (Senin): Libur Bersama Tahun Baru Imlek
23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1944 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal

Muhadjir juga mengatakan untuk tahun 2023 ada tambahan libur cuti bersama yakni untuk merayakan Hari Raya Neypi. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dan untuk tahun ini jadi ada tambahan sesuai usulan dari Bapak Menteri Agama ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yaitu 22 Maret, sehingga tanggal 21 Hari Raya Nyepi, ditambah (tanggal) 22 itu libur bersamanya," ujar Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: 24 Hari

(yum/yum)


Hide Ads