Pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Salah satu yang diatur di dalamnya, yakni libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
"libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers seperti dikutip dari detikNews, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Babak Baru Tragedi Kanjuruhan |
SKB itu ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Total ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Libur Tahun 2023 Diumumkan! Ini Daftar Tanggal Merah Tahun Depan
(yum/yum)