Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (5/10/2022). Dari mulai sidang gugat cerai Dedi Mulyadi hingga respons pemain dan pelatih Persib terkait disetopnya Liga 1.
Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik hari ini:
Sidang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Sidang perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggunakan kendaraan berpelat nomor T 1 RA, Anne tiba di pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Anne didampingi kakak kandungnya.
Dilihat detikJabar, Anne tetap berpegang teguh dengan keputusannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR-RI. Sementara Dedi Mulyadi tidak bisa hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya di wakili oleh saya sebagai kuasa hukum," ujar Ojat sebelum memasuki ruang sidang.
Ojat mengatakan, Dedi menitipkan pesan tentang langkah yang diambil dalam kasus ini sebagai jalan terbaik untuk kedua belah pihak maupun masyarakat Purwakarta.
"Ya intinya ini masalah keluarga sehingga kalo ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar kemudian kita cari solusi bagaimana yang baiknya bagaimana seharusnya dan dalam waktu dekat ini juga ada solusi terbaik bagi beliau-beliau," katanya kemudian dipanggil masuk ke ruang sidang.
Sidang digelar di ruang utama Umar Bin Khattab yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih didampingi anggota satu Deni Heryansyah dan anggota kedua Ridho dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Sidang yang berlangsung tertutup itu hanya berjalan sekitar 5-10 menit, kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang.
Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjut lagi tanggal 19 Oktober," ujar Anne ketika keluar ruang sidang.
Ketika ditanya alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi, Anne masih enggan membeberkan alasannya. Ia hanya meminta doa untuk hasil yang terbaik. "Ya bismillah ya nanti, yang penting semua berjalan lancar," katanya singkat dan langsung masuk ke dalam mobil.
Sementara pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum Dedi Mulyadi juga menolak sidang karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, dia datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah, ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," ujar kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat.
"Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTPnya ada di pasawahan," bebernya.
Sidang pertama diwarnai aksi penolak dari pihak tergugat Dedi Mulyadi. Melalui kuasa hukumnya anggota DPR RI itu menolak sidang gugat cerai karena dinilai mal administrasi.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," Ujar Ojat.
Ketika ditanya apakah mediasi gagal dilakukan, pihak kuasa hukum Dedi membantah. Ia beralasan belum diterima surat panggilan dan belum adanya pertemuan keduanya maka belum dikatakan adanya mediasi.
"Nanti kita lihat dulu gugatanya apa kalo perlu di bantah ya di bantah kalo benar kita benarkan, bukan gagal sekarang belum waktunya mediasi bahkan suratnya pun belum ada sehingga tidak ada kapan mediasi itu, mediasi itu dilakukan setelah diterimanya surat panggilan setelah di baca surat gugatan baru dimulai persidangan mediasi jadi belum sampai media gagal atau berhasil ya bukan di tentukan sekarang," bebernya.
Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Tibyani membenarkan jika hasil sidang pertama ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. "Sidang pertama jadi informasi majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak hadir kemudian sidang di tunda selama 2 Minggu sampai 19 Oktober 2022," ujar Tibyani.
Ia mengatakan akan menggelar sidang lanjutan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda sidang mediasi. "Sidang kedua agendanya adalah upaya damai mediasi, kemudian kalo hadir dua-duanya kemudian majelis hakim akan memediasi terlebih dahulu, sebelum ke pokok perkara," katanya.
Pohon Tumbang Timpa Mobil
Hujan deras disertai angin kencang menerjang Kota Bandung, Rabu (5/10/2022) siang. Akibatnya sebuah pohon tumbang hingga menimpa mobil mercy.
Kejadian itu terjadi di Jalan Maulana Yusuf, Keluarahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Mobil mercy berwarna abu itu rusak di bagian depan.
"Kejadian Pukul 13.30 WIB," kata Agus Gunawan salah satu petugas Linmas di lokasi kejadian.
Hingga pukul 13.45 WIB, pohon belum dievakuasi. Para petugas dari dinas terkait, pihak kepolisian dan TNI sudah tiba di lokasi.
"Ini jenis pohonnya ki hujan," ucap Agus.
Selain itu, benteng rumah yang ada di lokasi kejadian juga tertimpa pohon tumbang tersebut.
Posisi dua pohon tumbang ini saling bersebelahan. Tak hanya itu, akar pohon ini juga ikut tercabut.
Respons Pemkot Sukabumi Soal Staf Ahli Walkot yang Korupsi
Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi buka suara terkait penetapan tersangka Staf Ahli Wali Kota di kasus korupsi Pasar Pelita.
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pembangunan SDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, AS saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan. Terkait kasus yang menimpa AS, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu dengan mengaitkan regulasi yang berlaku.
"Jadi kalau kaitannya dengan yang dipertanyakan tentang AS salah seorang ASN dengan jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan itu nanti saya akan pelajari dulu di ketentuan yang mengatur tentang manajemen PNS," kata Asep saat dihubungi detikJabar, Rabu (5/10/2022).
Dia mengaku baru mengetahui informasi terkait penangkapan AS sebagai tersangka dugaan Bank Garansi bodong dalam pembangunan Pasar Pelita. Menurutnya, sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada AS tak bisa diputuskan dengan terburu-buru.
"Jadi saya menganalisa dulu karena baru dapat informasi, meskipun kemarin ada yang menginformasikan tapi saya juga tidak bisa buru-buru karena saya kan posisinya ada di luar (kota) jadi saya harus mempelajari dulu. Nanti status Pak AS sebagai PNS akan dianalisa dulu dengan peraturan disiplin PNS ya," ujarnya.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Nggak bisa langsung ada kejadian, langsung buat pernyataan, takut salah juga. Harus didasarkan atas regulasi dulu," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mengeluarkan surat penonaktifan AS sebagai ASN. Dia menjelaskan, mekanisme yang berlaku dalam penonaktifan ASN yaitu pihak BKPSDM akan menganalisa terkait dugaan pelanggaran lalu diusulkan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Sekretariat Daerah.
"Belum (mengeluarkan surat penonaktifan sebagai ASN). Kalau produknya yang mengeluarkan BKPSDM, sampai saat ini saya belum pernah memaraf (menandatangani) surat itu," katanya.
Dia juga menyebutkan, masa AS sebagai ASN hampir habis dan akan segera pensiun. Status tunjangan dan uang pensiunannya pun belum dapat ditentukan.
"Iya sebentar lagi pensiun. Nanti saya perintahkan dulu staf saya, Pak Kabid Kepegawauan Taufik beserta jajarannya, menganalisa dulu, menyampaikan laporan ke saya, lalu saya pelajari dulu. Baru nanti saya sampaikan ke Pak Sekda selaku pejabat berwenang, karena substansinya saya belum menganalisis berdasarkan regulasi yang ada," ujarnya.
Masterindo Kalau Gugatan
PT Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon sebesar Rp56 miliar lebih untuk 1.000 lebih karyawan yang menggugat pihak perusahaan dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Rabu (5/10/2022). Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan jika perusahaan harus membayarkan pesangon karyawan sebanyak satu kali
"Harus membayarkan lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta sekian," kata majelis hakim sambil mengetukkan palunya.
Meski dalam perkara ini buruh menang, Ketua KSPSI DPD Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, putusan itu kurang memuaskan dan tidak sesuai dengan gugatan para buruh.
"Putusan satu kali ketentuan, dia pake Ciker, Undang-Undang Cipta Kerja bukan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sedangkan gugatan kita dua kali. Kalau putusan ini sudah terang benderang ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja PP 35 Tahun tahun 2021," kata Roy Jinto usai persidangan.
Roy menyebut, jika berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 seharusnya dua kali pesangon.
"Sehingga putusan ini tidak sesuai dengan gugatan kita, makanya nanti kita setelah putusan ini kita akan mempertimbangkan apakah mengambil langkah kasasi atau kita terima, akan kita sampaikan ke teman-teman Masterindo," jelasnya.
"Itulah kerugian Undang-Undang Cipta Kerja, pasti pesangon akan berkurang," ujarnya.
Perusahaan Lakukan Banding ke MA
Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja pihaknya akan melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung.
"Terkait putusan ini perusahaan akan lakukan upaya hukum, karena putusan tidak sesuai fakta hukum, perusahaan memilki hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan, kepastian ini sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI," ujar Radja.
Pihaknya mengaku kecewa karena perusahaan dirugikan, tapi pihaknya harus menghormati hasil sidang ini.
"Jelas kita sangat kecewa, bagaimana mungkin hakim memutus perkara tidak sesuai fakta persidangan, tapi kembali lagi kita juga harus hormati putusan pengadilan ini karena itu jadi kewenangan hakim dan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang seharusnya memenangi perkara dalam kasus hari ini," ucap Radja.
Radja menegaskan, jika pihak perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal terhadap karyawan.
"Putusan sementara dikabulkan satu kali PMPK yang tidak sesuai dengan fakta hukum karena perusahaan tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan," katanya.
Respons Pelatih dan Pemain Persib
Bandung - Penundaan kompetisi Liga 1 diperpanjang dari yang semula hanya sepekan menjadi dua pekan. Keputusan tersebut diambil PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengusut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Keputusan penundaan kompetisi itu direspons pemain Persib Bandung, salah satunya Beckham Putra. Wonderkid Persib ini mendukung keputusan dari operator Liga 1 itu. Beckham mengatakan sudah seharusnya semua klub dan pemain ikut merasakan duka yang dialami Arema FC dan Aremania.
"Ini keputusan bagus karena memang, saya sebagai pemain sedang berkabung atas musibah yang dialami Arema FC. Kami semua pemain pastinya ikut merasa sedih dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan kita semua bisa lebih baik lagi," kata Beckham, Rabu (5/10/2022).
Beckham tentu tahu betul apa yang saat ini dirasakan oleh para pemain-pemain Arema. Sebab di klub berjuluk Singo Edan itu, ada sosok Gian Zola yang merupakan kakak kandung Beckham. Pastinya Beckham telah berkomunikasi langsung dengan sang kakak soal situasi di Malang.
"Kami di sini ikut berbela sungkawa, apalagi di sana ada kakak saya sendiri (Zola). Saya harap teman-teman di Arema, semuanya, tidak terus mengalami trauma setelah melihat banyaknya korban berjatuhan," ujarnya.
Ditundanya kompetisi Liga 1 selama dua pekan membuat klub-klub kini fokus untuk membenahi tim dan melakukan latihan seperti biasa. Hal itu yang juga dilakukan Persib, dibawah asuhan Luis Milla.
Luis Milla mengungkapkan, selama kompetisi ditunda, Persib akan terus berlatih. Rencananya para pemain akan berlatih hingga Kamis besok, sebelum ia memberi libur selama tiga hari.
"Kami akan terus berlatih. Rencananya untuk pekan ini, kami akan berlatih hingga hari Kamis, lalu setelah itu selama tiga hari pemain akan beristirahat karena mereka sudah bekerja dengan baik dan punya sikap yang juga baik," ucap Luis Milla.
Setelah itu, pelatih asal Spanyol ini mengungkapkan, Persib baru akan mulai fokus untuk menghadapi Persebaya Surabaya di pekan ke-12 Liga 1.
"Setelah itu, kami akan kembali fokus mempersiapkan diri selama sepekan untuk menjalani pertandingan selanjutnya melawan Persebaya," ujarnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/yum)