Satpol PP Bandung Barat Tetap Ngantor Walau Tak Terima Gaji

Satpol PP Bandung Barat Tetap Ngantor Walau Tak Terima Gaji

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 04 Okt 2022 14:23 WIB
Personel Satpol PP KBB Berjaga di Pos Pintu Masuk Kantor Pemda
Personel Satpol PP KBB Berjaga di Pos Pintu Masuk Kantor Pemda (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih tetap datang dan bekerja melakukan pengamanan di lingkungan kantor Pemerintahan Daerah KBB meskipun tak digaji.

Hal itu karena sejak 1 Oktober 2022 sebanyak 115 personel Satpol PP KBB sudah dirumahkan karena Pemda KBB tak sanggup membayar gaji mereka untuk tiga bulan terakhir di tahun 2022.

Berdasarkan pantauan detikJabar pada Selasa (4/10/2022), sekitar 10 personel Satpol PP KBB berjaga di pos pintu masuk ke lingkungan kantor Pemda KBB. Mereka berseragam lengkap seperti biasanya meskipun sudah dirumahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan mereka bakal datang setiap hari ke kantor Pemda KBB dan bekerja seperti biasa karena belum menerima surat resmi tanda kontrak berakhir.

"Setiap hari kami akan ada datang dan beraktivitas seperti biasa walaupun ya tidak digaji. Kalau perlu sampai Desember akan bekerja terus walaupun tanpa digaji," ujar Usep kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Usep mengatakan personel Satpol PP KBB lainnya yang bernasib sama, bebas menentukan keputusannya untuk datang dan beraktivitas tanpa digaji selama tiga bulan ke depan ataupun tidak.

"Untuk kedatangan dan aktivitas ini tidak ada paksaan. Jadi ini inisiatif rekan-rekan untuk menunjukkan eksistensi kami di KBB. Kami harap semua bisa berjuang sama-sama," kata Usep.

Usep mengatakan ia dan rekan-rekan lainnya juga menunggu solusi dan kepastian soal nasib mereka. Termasuk jaminan di tahun depan mereka bisa kembali bekerja.

"Kalau memang sudah bulat dirumahkan, mungkin kami terima, asal sudah berupaya cari solusi. Kami juga minta kepastian tahun depan kembali lagi, karena dasarnya ke SE Menpan RB, harapan kami ada solusi untuk nasib honorer di KBB," tutur Usep.

Pemda KBB sendiri memastikan jika para TKK itu dirumahkan karena ketiadaan anggaran gaji selama September sampai Desember. Sejak awal mereka hanya menganggarkan gaji untuk honorer itu selama sembilan bulan.

Pada paripurna pengesahan anggaran perubahan tidak ada penambahan anggaran untuk gaji TKK. Alhasil gaji TKK di sisa tiga bulan sampai Desember 2022 tak akan bisa terbayarkan.

"Jadi, di dalam APBD perubahan itu gaji TKK untuk 3 bulan tidak dianggarkan kembali. Ya akhirnya tidak bisa membayarkan gaji. Jadi untuk sekarang off dulu karena uangnya (gaji) juga nggak ada," ucap Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

(yum/yum)


Hide Ads