Pencatutan nama warga masuk ke partai politik kian marak. Tercatat kini ada 25 warga di Kabupaten Tasikmalaya yang identitasnya dicatut.
Warga Tasik itu pun ramai-ramai mengadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya pada Sabtu (1/10/2022). Sebanyak lima orang sudah diproses oleh partai politik yang mencatutnya untuk dihapus.
"Sebanyak 25 orang mengadukan jadi korban pencatutan sebagai anggota partai politik tertentu. Lima diantaranya dalam proses di partai yang mencatutnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Istia'nah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya ini menyebut KPU di daerah hanya bisa memfasilitasi masyarakat dalam membuat pengaduan. Pihaknya tidak bisa menghapus data dari Sipol. Sebab, hal itu tugas partai politik setelah menerima informasi dari KPU Pusat.
"KPU hanya memfasilitasi, yang bisa menghapus itu yakni partai politik melalui Sipolnya. Karena memang data tersebut diketahui melalui wabset, prosesnya cukup lama untuk bisa dihapus, apalagi kewenangan penghapusan itu harus di lakukan parpol," kata dia.
25 orang masyarakat itu dari berbagai kalangan mulai dari guru, perangkat desa, ibu rumah tangga dan lainya.
"Lima orang diantaranya dalam proses penghapusan dari sipol setelah bersangkutan dipanggil ke KPU bersetara dengan partai politik untuk verifikasi," katanya.
Meski ada laporannya pencatutan nama itu bukanlah sebuah pelanggaran bagi partai partai politik. "Itu tidak bisa dijajikan sebuah pelanggaran," kata dia.
(dir/dir)