Sejumlah masyarakat di Kota Tasikmalaya meradang, pasalnya nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut oleh partai politik yang sedang melakukan pendaftaran ke KPU.
Padahal mereka sama sekali tidak merasa mendaftar menjadi anggota mau pun pengurus partai politik. Bahkan sekedar berkomunikasi dengan partai yang mencatutnya pun tidak pernah.
"Saya cek nama saya di website KPU, ternyata tercantum sebagai sebuah partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Lusi Nurasiyah (42) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku pencatutan namanya menjadi anggota partai politik cukup mengganggu bahkan meresahkan. Dia khawatir pencatutan namanya sebagai anggota partai politik itu berimbas pada aktivitasnya.
"Contohnya pada Pemilu lalu saya ikut jadi petugas di TPS, kalau tercatat anggota Parpol tentu saya nggak bisa lagi daftar jadi petugas di TPS. Selain itu ada kegiatan lain yang menuntut saya non partisan, jadi pencatutan ini sangat merugikan," papar Lusi.
Dia mengaku prihatin dengan tindakan yang dilakukan partai politik tersebut. "Parpol belum apa-apa sudah curang, memprihatinkan," kata Lusi.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Yeti Nurhayati mengatakan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut menjadi anggota Parpol bisa menghubungi kantor KPUD.
"Untuk yang merasa dicatut bisa datang ke KPU ada help desk, nanti bisa dibuatkan sanggahan. Jadi membuat pernyataan keberatan, silahkan datang ke KPU," kata Yeti.
Dia menjelaslan saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
"Sekarang memang Vermin (verifikasi administrasi), setelah itu batu verifikasi faktual. Tapi kalau memang merasa dicatut, mengajukan keberatan saat ini lebih bagus," kata Yeti.
Di Kota Tasikmalaya sendiri menurut Yeti mulai bermunculan warga yang merasa namanya dicatut oleh partai politik untuk menjadi anggota. "Mulai bermunculan, misalnya kemarin ada anggota partai A dicatut oleh partai B," kata Yeti.
Dia juga mengatakan bahkan penyelenggara Pemilu baik anggota KPU dan Bawaslu pun ada yang dicatut. "Anggota Bawaslu ada 250 orang lebih yang dicatut, bahkan anggota KPU pun ada sekitar 90 orang lebih," kata Yeti.
Dia mengaku mengapresiasi sikap pro aktif masyarakat yang merespons proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini. Yeti juga memaklumi keresahan masyarakat yang namanya dicatut, apalagi jika pekerjaan atau aktivitasnya menuntut dia menjadi non partisan.
(yum/yum)