Simak Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kabar Nasional

Simak Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tim detikFinance - detikJabar
Senin, 26 Sep 2022 08:30 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/)
Jakarta -

Kabar gembira untuk pemilik kendaraan tangan kedua. Ada program penghapusan sanksi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dikeluarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Dikutip dari detikFinance, pemutihan denda pajak berlaku untuk PKB dan (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Syarat Balik Nama

Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Syarat Balik Nama STNK

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:

- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru
- Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

ADVERTISEMENT

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

2. Syarat Balik Nama BPKB

Untuk penggantian BPKB tak bisa dilakukan di kantor Samsat. Kamu akan diarahkan untuk datang langsung ke Polda dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya:

- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kwitansi pembelian motor

Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Cara Mengurus Balik Nama

Setelah kamu mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini kamu harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Biar nggak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Cara Balik Nama STNK

Sebelum kamu mengurus balik nama di BPKB, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama yakni:

- Cek Fisik
Sama seperti membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik kendaraan baru harus melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hal ini untuk memastikan kalau nomor rangka dan rangka mesin sama. Setelah itu, minta formulir blangko cek fisik ke petugas.

- Pergi ke Loket STNK
Usai dilakukan cek fisik kendaraan kamu, detikers masuk ke loket balik nama STNK. Nantinya, petugas akan meminta blangko cek fisik yang diterima sebelum membayar untuk mengganti nama di STNK.

- Ambil Pelat Kendaraan yang Baru
Setelah membayar biaya untuk mengganti nama di STNK dan sejumlah biaya lainnya, kamu bisa bergeser ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nantinya, sepeda motor yang kamu miliki mendapatkan pelat nomor baru serta nama di STNK yang berubah.

2. Cara Balik Nama BPKB

Setelah melakukan penggantian balik nama di STNK, jangan lupa untuk mengganti nama kepemilikan di BPKB. Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus balik nama BPKB di kantor Polda berikut ini:

- Membayar di Loket Bank
Setelah menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, kamu akan diberikan nomor antrean serta formulir oleh petugas untuk balik nama kendaraan di BPKB. Sementara itu, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang sudah kamu bawa.

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sepeda motor sebesar Rp 80.000. Setelah dibayar, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya bakal ditempelkan pada formulir pendaftaran.

- Isi Formulir Pendaftaran
Tahap selanjutnya, kamu wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di sepeda motor. Setelah itu, kamu perlu menempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu pegang.

- Serahkan Formulir
Jika formulir sudah diisi dengan benar, kamu perlu menunggu kembali sesuai nomor antrean, nantinya petugas akan memanggil satu per satu. Ketika dipanggil, formulir yang kamu telah isi bisa diserahkan kepada petugas serta berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti kalau BPKB sudah didaftarkan dan sedang menunggu proses untuk balik nama. Kini, kamu tinggal menunggu sampai proses BPKB selesai sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

- Ambil BPKB Baru
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa kembali datang ke Polda terdekat untuk mengambil BPKB baru. Syaratnya lainnya yakni membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Untuk mengambil BPKB baru, kamu harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Ketika nama kamu sudah dipanggil, serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP. Petugas akan mencocokkan data diri kamu, setelah itu baru BPKB baru akan diserahkan.




(sya/dir)


Hide Ads