Bupati Cellica Ultimatum Pabrik Kertas yang Bocor Gas di Karawang

Bupati Cellica Ultimatum Pabrik Kertas yang Bocor Gas di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 10:44 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan penelitian kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Karawang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan penelitian kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Imbas kebocoran gas klorin Causatic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 di Karawang disanksi dengan berhenti operasi, sebelum merelokasi warga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, pihaknya memberikan dua pilihan kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 imbas dari insiden keracunan massal yang membuat 42 warga di sekitar pabrik kertas itu harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pilihan pertama perusahaan harus merelokasi 204 warga berisiko tinggi yang bermukim di sekitar pabrik. Kedua, perusahaan harus memindahkan Caustic Soda Plant ke lokasi baru dan jauh dari pemukiman warga," ujar Cellica saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, insiden keracunan massal itu tidak bisa ditolelir, sebab sudah berulang kali terjadi dan berimbas pada warga sekitar. Ia juga menyarankan agar perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Ini bukan yang pertama, sudah empat kali, jadi tidak bisa kami diamkan. Masyarakat kami harus diperjuangkan karena ada yang masuk rumah sakit. Sudah tidak layak lagi kalau ada warga yang tinggal di situ mereka harus dipindahkan, perusahaan harus bangunkan rumahnya. CSR Pindo Deli yang membereskan itu, pakai dana CSR," kata dia.

ADVERTISEMENT

Cellica menerangkan, hasil rapat koordinasi Pemda dengan Pindo Deli, atas permintaan Pemda, perusahaan menutup produksi sementara di Caustic Soda Plant selama empat bulan.

Jika perusahaan tidak segera merelokasi masyarakat dalam tenggang waktu empat bulan tersebut, pemerintah menegaskan akan mencabut izin dan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

"Kalau kejadian seperti ini lagi, tidak menjamin 100 persen warga kami tidak kena. Harus ada upaya preventif yang dilakukan perusahaan. Kalau seperti ini lagi, saya yang akan turun. Ini bagian keseriusan kami sebagai pemerintahd daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga di sekitar perusahaan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, kebocoran pertama terjadi pada bulan Desember 2017, kedua di bulan Mei 2018, ketiga di Bulan Juni 2021, dan yang terbaru di bulan September 2022.

Pemerintah daerah juga telah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kita sudah berikan sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, Sampai sanksi pencabutan izin lingkungan di tahun 2018, sekarang terjadi lagi," ucap Cellica.

Terpisah, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pemerintah daerah memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II itu.

"Pertama, kami meminta pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, masyarakat harus relokasi," ucap Wawan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Imbas kebocoran gas klorin Causatic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 di Karawang disanksi dengan berhenti operasi, sebelum merelokasi warga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, pihaknya memberikan dua pilihan kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 imbas dari insiden keracunan massal yang membuat 42 warga di sekitar pabrik kertas itu harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pilihan pertama perusahaan harus merelokasi 204 warga berisiko tinggi yang bermukim di sekitar pabrik. Kedua, perusahaan harus memindahkan Caustic Soda Plant ke lokasi baru dan jauh dari pemukiman warga," ujar Cellica saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Selasa (20/9/2022).

Ia menerangkan, insiden keracunan massal itu tidak bisa ditolelir, sebab sudah berulang kali terjadi dan berimbas pada warga sekitar. Ia juga menyarankan agar perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Ini bukan yang pertama, sudah empat kali, jadi tidak bisa kami diamkan. Masyarakat kami harus diperjuangkan karena ada yang masuk rumah sakit. Sudah tidak layak lagi kalau ada warga yang tinggal di situ mereka harus dipindahkan, perusahaan harus bangunkan rumahnya. CSR Pindo Deli yang membereskan itu, pakai dana CSR," kata dia.

Cellica menerangkan, hasil rapat koordinasi Pemda dengan Pindo Deli, atas permintaan Pemda, perusahaan menutup produksi sementara di Caustic Soda Plant selama empat bulan.

Jika perusahaan tidak segera merelokasi masyarakat dalam tenggang waktu empat bulan tersebut, pemerintah menegaskan akan mencabut izin dan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

"Kalau kejadian seperti ini lagi, tidak menjamin 100 persen warga kami tidak kena. Harus ada upaya preventif yang dilakukan perusahaan. Kalau seperti ini lagi, saya yang akan turun. Ini bagian keseriusan kami sebagai pemerintahd daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga di sekitar perusahaan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, kebocoran pertama terjadi pada bulan Desember 2017, kedua di bulan Mei 2018, ketiga di Bulan Juni 2021, dan yang terbaru di bulan September 2022.

Pemerintah daerah juga telah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kita sudah berikan sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, Sampai sanksi pencabutan izin lingkungan di tahun 2018, sekarang terjadi lagi," ucap Cellica.

Terpisah, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pemerintah daerah memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II itu.

"Pertama, kami meminta pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, masyarakat harus relokasi," ucap Wawan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Humas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Andar mengatakan, kejadian tersebut di luar kendali tim nya di dalam perusahaan.

"Bukan kebocoran, bukan juga peristiwa fatal sebenarnya, hanya secara teknis ada pembakaran tidak sempurna, jadi ada asap CL 2 itu keluar dari pembuangan corong pipa atas," kata Andar kepada detikJabar, Kamis (15/9/2022) lalu.

Pihaknya mengaku akan bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi, "Warga memang ada yang dibawa ke rumah sakit, tapi Alhamdulillah pelan-pelan udah sembuh, kami mohon maaf dan akan bertanggungjawab secara penuh atas peristiwa apapun yang terjadi," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads