Pemkot Bandung geram dengan pernyataan Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Pemkot tak terima dinilai tak paham sejarah.
Konflik kedua pihak ini berkaitan dengan sengketa lahan Bunbin Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari saling klaim atas kepemilikan lahan bunbin.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta agar semua pihak bisa menahan diri. Saat ini, lahan Bunbin Bandung tengah masuk dalam objek gugatan di PN Bandung. Ada tiga pihak yang terlibat dalam sengketa lahan itu.
Pertama adalah Steven Phartana. Ia menggugat lahan bunbin di PN Bandung. Steven mengklaim juga sebagai pemilik lahan bunbin. Kemudian, pihak lainnya adalah Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari. Keduanya menjadi pihak tergugat atas lahan bunbin. Ketiganya salin mengklaim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu. Hormati apapun yang nanti menjadi hasil dari pengadilan," kata Tedy kepada detikJabar, Senin (19/9/2022).
Tedy mengatakan Pemkot Bandung telah berupaya dalam mengamankan asetnya. Namun, karena proses persidangan gugatan atas objek tanah masih berjalan, Tedy menyarankan agar semua pihak saling menghormati. Ia juga berharap keputusan PN Bandung bisa diterima semua pihak.
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan hasilnya berkeadilan. Tidak ada yang dirugikan," kata Tedy.
Politikus PKS itu menjelaskan proses sidang gugatan akan mengedepankan fakta-fakta yang ada terkait kepemilikan tanah bunbin. Sebelum bunbin menjadi objek gugatan, DPRD mengaku intens berkomunikasi dengan pemkot terkait penyelamatan aset.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Bandung telah melaksanakan sidang pemeriksaan tempat. PN meninjau langsung tanah yang menjadi objek gugatan. PN juga menghadirkan pihak penggugat dan tergugat pada Jumat (16/9/2022).
Hasilnya, ada perbedaan penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas objek yang digugat, yakni di batas selatan dan barat. Masing-masing pihak tetap percaya diri sebagai pemilik aset bunbin.
Sehari sebelum sidang pemeriksaan di lokasi, Yayasan Margasatwa Tamansari menuding Pemkot Bandung tak paham sejarah. Pemkot pun dinilai tak punya dasar untuk mengklaim bunbin sebagai asetnya. Ucapan itu kemudain dibalas. Pemkot Bandung menjawab dengan ucapan yang sama. Meminta yayasan selaku pengelola belajar sejarah.
(sud/mso)