Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum 'pamer' kelebihan mobil listrik. Ia pun meminta para pejabat di Jabar segera beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Kepada seluruh pejabat, dimohon untuk memakai kendaraan bertenaga listrik," kata Uu dalam postingan Instagram pribadinya @ruzhanul, Sabtu (17/9/2022).
Dalam postingan Instagramnya, Uu juga memamerkan mobil dinas listrik yang digunakannya bermerk Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor D 2 berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uu menyebut, ia bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menggunakan mobil listrik. Menurutnya, kendaraan listrik memiliki sejumlah kelebihan.
"Mohon maaf ya, seperti saya dan Pak Gubernur sudah sejak lama menggunakan kendaraan bertenaga listrik yang saya rasakan, kendaraan bertenaga listrik ini, nyaman, tidak bising dan enak dipakai," ungkapnya.
![]() |
Uu juga menyebut, seperti yang dikatakan Ridwan Kamil jika kendaraan listrik ini adalah kendaraan masa depan. Ia pun berharap penggunaan kendaraan listrik bisa membuat hemat BBM hingga BBM subsidi akan tepat sasaran.
"Oleh karena itu, saya minta kepada para bupati, wali kota, para pejabat lainnya mari kita beralih pada mobil masa depan, pakai mobil listrik supaya hemat BBM, hemat energi dan intinya BBM subsidinya tepat sasaran," ajak Uu.
Dikutip dari detikOto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicles) sebagai kendaraan dinas pemerintah. Arahan ini untuk mendorong penggunaan BEV.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September 2022.
Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(wip/orb)