Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan pemeriksaan setempat terhadap lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung yang menjadi objek gugatan. Hasilnya, ada perbedaan titik batas yang diperiksa itu.
PN Bandung menghadirkan pihak tergugat dan penggugat. Kedua pihak ini diminta menjelaskan tentang batasan-batasan dan luas lahan yang menjadi objek gugatan, yakni perkara perdata Nomor 402/Pdt.G/2021/PNBDG.
Penjelasan antara penggugat yakni Steven Phartana, dan Pemkot Bandung salah satu pihak tergugat. Pihak tergugat lainnya adalah Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengaku ada perbedaan penjelasan terkait batas lahan yang menjadi objek gugatan.
Dari hasil pemeriksaan batas di titik utara, selatan, barat dan timur, menurut Herman, pemkot dan penggunggat memiliki perbedaan penjelasan pada batas selatan dan barat.
"Di batas selatan, kalau versi kami, sesuai data yang kami miliki di bagian batas selatan itu tembok dan sejajar dengan Jalan Ganesha. Karena tembok itu dulunya saluran air, jadi hanya sampai situ," kata Herman kepada detikJabar, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Herman mengatakan sedangkan penjelasan penggugat batas di selatan itu sampai di sekitar taman di wilayah itu. Jauh dari titik yang disebutkan pemkot.
"Memang taman itu milik pemkot, tapi tidak masuk kebun binatang (bunbin)," kata Herman.
Lebih lanjut, Herman juga mengatakan di batas bagian barat versi pemkot berbatasan dengan Sungai Cikapayang dan Cikapundung. Herman menegaskan hal itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Memang faktanya melintasi dua sungai. Pengunggat versinya batas barat itu Sungai Cikapundung. Tapi, pas di sana kebingungan," ucap Herman.
Lebih lanjut, Herman mengatakan sidang pemeriksaan setempat itu hanya memeriksa luas dan batas objek gugatan. Selain meminta penjelasan dari pengunggat dan tergugat, majelis hakim juga menghadirkan instansi terkait lainnya untuk membeberkan informasi yang dibutuhkan.
"Jadi yang dilakukan oleh kami adalah kami menunjukkan batas-batas objek yang disengkatan atau digugat. Kami sudah menyampaikan batas utara, barat, selatan dan timurnya. Memang ada perbedaan," kata Herman.
Sekadar diketahui, gugatan tanah Bunbin Bandung itu melibatkan tiga pihak. Pertama, pihak penggugat adalah Steven Phartana. Steven mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 12,225 hektare di Bandung Zoo. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/10/2021).
Kedua, pihak tergugat adalah Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung menyebutkan Steven mengajukan sejumlah bukti yakni Girik C Nomor 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV, dan Persil 14 D IV. Girik ini didapat melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dengan Atini pada 11 November 2015.
(sud/mso)