Sengketa lahan Bandung Zoo mulai mengerucut. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memeriksa lokasi lahan yang menjadi sengketa itu.
Pantauan detikJabar, majelis hakim dari PN Bandung mendatangi Bandung Zoo atau Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Dalam agenda itu, hadir pula dari pihak tergugat dan penggugat. PN Bandung memeriksa batas lahan yang disengketakan.
Pemkot salah satu tergugat juga menyaksikan pemeriksaan batas-batas lahan itu. Beberapa titik atau batas yang diperiksa di antaranya, titik yang berbatasan dengan Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), dan titik yang berada di sekitar pertigaan Jalan Ganesha-Tamasansari.
"Tadi agendanya pemeriksaan setempat, di mana majelis hakim meminta para pihak, baik penggugat maupun tergugat menunjukkan batas-batas tanah gugatan," Kabag Hukum Pemkot Bandung Santosa Lukman Arief kepada detikJabar, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, gugatan tanah Bunbin Bandung itu melibatkan tiga pihak. Pertama, pihak penggugat adalah Steven Phartana. Steven mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 12,225 hektare di Bandung Zoo. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Atep eks Kapten Persib Gabung Klub Liga 3 |
Kedua, pihak tergugat adalah Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung menyebutkan Steven mengajukan sejumlah bukti yakni Girik C Nomor 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV, dan Persil 14 D IV. Girik ini didapat melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dengan Atini pada 11 November 2015.
(sud/mso)