Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu menyusul tuntutan dari buruh meminta kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang sebesar 15 persen setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.
"Kami juga melakukan survei lapangan ke tiga pasar, yaitu Pasar Lembang, Padalarang, dan Batujajar. Kita tunggu hasil survei untuk dijadikan bahan pertimbangan kenaikan UMK 2023," ujar Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buruh juga meminta agar ada penyesuaian upah sebesar 3 persen pada tahun ini. Namun menurut Panji pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut karena harus melihat aturan dan formulasi penghitungan yang ada di pemerintah pusat.
"Nanti formulasi penghitungannya ada, secara teknis formulanya ada di BPS, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPS," kata Panji.
Ia mengatakan, kenaikan harga BBM yang saat ini sudah terjadi juga bakal menjadi pertimbangan untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian gaji buruh dan UMK KBB tersebut.
"Itu jadi salah satu pertimbangan, BPS juga sebelum BBM naik mereka sudah survei, nah nanti kita akan sandingkan antara sebelum BBM naik dan sesudah BBM naik," tutur Panji.
Sebelumnya buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuntut penyesuaian upah tahun 2023 buntut dari kenaikan BBM yang diterapkan pemerintah pusat. Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan pihaknya menginginkan agar UMK Bandung Barat naik sebesar 15 persen karena harus sesuai dengan kenaikan harga BBM.
(orb/orb)