Disdik Jabar sudah menginstruksikan para kepala sekolah untuk menghentikan sementara rapat komite yang membahas uang sumbangan sekolah. Para orang tua siswa SMAN 24 Bandung bersyukur keluhan mereka akhirnya jadi perhatian hingga ke tingkat pemerintah.
"Tentunya kami para orang tua bersyukur, Alhamdulillah ini langsung jadi perhatian dari dinas. Harapannya mah sih ke depan bisa lebih lagi mengenai uang sumbangan itu," kata sumber detikJabar yang meminta namanya agar dirahasiakan saat dihubungi via telepon, Rabu (14/9/2022).
Sumber ini juga menyadari aturan tentang uang sumbangan sekolah tidak otomatis dihapus dari regulasi. Namun, mereka meminta supaya penyampaiannya dilakukan secara etis tanpa harus menyinggung pihak manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga paham kalau sumbangan tidak bisa dihapuskan, akan ada terus. Tapi minimal dalam penyampaiannya, harus lebih dikedepankan lagi etika dan kesantunannya. Karena kami mah orang tua, nyangkanya sekolah negeri itu bakal lebih murah dari swasta. Nah kalau bisa, hal-hal seperti ini bisa diminimalisir lagi yah ke depannya," ucapnya.
Sumber yang curhat tentang keluhan dan sempat dipermalukan saat rapat para orang tua ini pun meminta pihak sekolah hingga komite supaya bisa transparan dalam penggunaan anggaran. Sebab menurutnya, para orang tua akan bisa mendukung rencana sekolah jika penggunaan anggaran disampaikan secara terbuka.
"Intinya, harapan kami soal keuangan itu lebih transparan lagi. Orang tua pasti akan dukung apalagi untuk pengembangan sekolah. Maka kami harap, penyampaiannya bisa lebih baik lagi enggak seperti yang kemarin," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Disdik Jabar memutuskan untuk menghentikan sementara rapat-rapat komite sekolah yang membahas tentang uang sumbangan. Disdik menginstruksikan sekolah untuk memahami kembali peran komite agar tidak menimbulkan masalah.
"Saya instruksikan kepada KCD (Kantor Cabang Dinas Pendidikan) agar menyampaikan kepada kepala sekolah untuk menghentikan dulu rapat komite. Ini biar enggak gagal paham dan bisa dipahami peran komite tersebut," kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Dedi menyebut, peran komite sekolah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar. Dalam Bab II regulasinya, disebutkan penggalangan dana sumbangan dari orang tua siswa wajib dilakukan secara musyawarah.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," ujarnya.
(ral/mso)