Kapolda Jabar Persilakan Anggotanya Ikut Pilkada, Asalkan...

Kapolda Jabar Persilakan Anggotanya Ikut Pilkada, Asalkan...

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 17:57 WIB
Kapolda Jabar saat berada di Cireunghas Kabupaten Sukabumi
Kapolda Jabar saat berada di Cireunghas Kabupaten Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana mengingatkan anak buahnya untuk patuh terhadap aturan saat pelaksanaan Pilkada 2024. Termasuk anggota Polri aktif yang hendak ikut Pilkada untuk menanggalkan terlebih dahulu statusnya sebagai anggota Polri.

Hal itu diungkapkan Suntana saat mengunjungi Kabupaten Sukabumi pada Selasa (13/9/2022). Suntana mengingatkan anggotanya yang akan ikut dalam kontentasi Pilkada 2024 mendatang agar segera mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Awalnya dia menjelaskan secara terbuka Polri memberikan keleluasaan bagi personilnya yang akan berkarir di dunia politik.

"Begitu dia pensiun atau begitu dia memutuskan untuk lari ke politik itu hak setiap orang begitu juga polisi. Tapi kalau dia memang sudah pensiun, sudah bukan anggota polri," kata Suntana di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jika personel Polri yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota maka harus mengundurkan diri sesuai aturan. Hal itu ditegaskan sendiri oleh Suntana apabila ingin mendapatkan hak politiknya.

"Kalau dia anggota Polri (aktif) mau maju, dia harus mengundurkan diri dulu untuk dapat hak politik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Teknis KPU Sukabumi Agung Dugaswara juga membenarkan terkait aturan Polri yang harus mengundurkan diri saat ingin mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Sukabumi.

"Berarti yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI Polri terhitung pada saat diajukan sebagai calon. Dan pengunduran dirinya tidak bisa ditarik kembali," ujar Agung.

Sekedar informasi, berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.

Pelakasanaan Pemilu (Pileg dan Pilres) akan digelar 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada akan dihelat 27 November 2024 mendatang.




(dir/dir)


Hide Ads