Pemkot Bandung Sasar Aset Pengembang Demi Penuhi Kebutuhan RTH

Pemkot Bandung Sasar Aset Pengembang Demi Penuhi Kebutuhan RTH

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 17:31 WIB
10 Saung Tenaga Surya diberikan PT Len kepada Pemerintah Kota Bandung. Saung berbasis energi matahari ini bakal ditempatkan di sejumlah taman di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung belum mencapai target sesuai dengan undang-undang yang ada, atau 30 persen dari luas wilayah. Pemkot Bandung berupaya menambah luas RTH melalui penyerahan aset fasilitas umum dari pengembang perumahan.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sudah berkoordinasi dengan organisasi pengembang perumahan terkait penyerahan fasilitas umum kepada pemkot. Yana juga tak menampik ada beberapa pengembang perumahan yang statusnya tak jelas. Hal ini diakibatkan adanya perubahan regulasi.

"Iya itu banyak (pengembang) sudah nggak jelas juga pengembangnya. Karena ada regulasi sebelum tahun 2012, kemudian aturan berbeda ke sini," ucap Yana saat ditemui detikJabar usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yana mengaku regulasi tentang penyerahan aset fasilitas umum pengembang kini sudah mengacu pada Perda Nomor 5/2019 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU). Ia berharap kondisi RTH di Bandung terus meluas dengan adanya aturan tersebut.

"Mudah-mudahan sih, kita mah niat. Kemarin kita sudah ketemu sama REI (Realsetat Indonesia). Sudah ada kesepahaman, mereka ingin menyerahkan aset-asetnya. Kita menerima," ucap Yana.

ADVERTISEMENT

Yana juga mengatakan harusnya luas RTH di Bandung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, Yana mengklaim beberapa pengembang telah menyerahkan pengelolaan aset fasilitas umum ke pemkot.

"Karena sudah banyaknya juga aset pengembang diserahkan ke pemerintah kota. Harusnya itu menambah RTH kita juga," kata Yana.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mengakui adanya kendala dalam pemenuhan luas wilayah RTH, yakni ketersediaan lahan dan anggaran yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot harus membeli lahan, namun harga yang mahal menjadi kendala. Sementara itu, alternatif lainnya adalah memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU).

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M Silalahi mengatakan dari sekitar 519 pengembang atau developer yang terdata dari tahun 2020, hanya 20 persennya yang menyerahkan PSU ke pemkot.

"Jadi, sekitar 500 yang hari ini belum menyerahkan kewajiban PSU. Atau hanya 20 persen, masih ada 80 persen lagi yang belum menyerahkan," kata Folmer kepada detikJabar, Selasa (13/9/2022).

(sud/mso)


Hide Ads