Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menerima audiensi Aliansi Driver Online Garut Bersatu (ADOGB) di Ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/9). Adapun kunjungan ADOGB dilakukan guna menyampaikan audiensi terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Helmi menjelaskan terdapat beberapa tuntutan dalam audiensi tersebut, di antaranya penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi dan pengadaan subsidi atau bantuan bagi para pengemudi ojek online. Ia lanjut mengatakan jika Pemkab Garut, khususnya Bupati Garut Rudy Gunawan telah menyampaikan penolakan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kemarin juga Pak Bupati sudah menyampaikan, sudah suratnya sudah disampaikan oleh DPRD ke pemerintah pusat bahwa kita menolak kenaikan BBM," ujar Helmi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Helmi memaparkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, telah menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan dana sekitar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
"Dua persen ini kalau diuangkan dari DTU (atau) Dana Transfer Umum itu 12 setengah miliar. Ya memang sebenarnya berat juga kita, makanya kita kemarin juga pak bupati juga kita rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dari mana uang 12,5 m, kan kita sedang berjalan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah berjalan ya. (Dan) kami mengambil dari dana yang memang bisa kita alihkan ya, alihkan 12 setengah miliar ini dan ini sudah kami lakukan beberapa kali rapat yang harus segera dilaporkan (datanya) tanggal 15 (September)," imbuhnya.
Untuk penyaluran bantuan, jelas Helmi, saat ini pihaknya tengah mendata penerima bantuan, khususnya pengemudi ojol.
"Nah, kita kan perubahan itu InsyaAllah Oktober itu sudah bisa running sekarangkan (masih) pembahasan perubahan, yang jelas di perubahan pasti masuk aja, 1 Oktober itu mudah-mudahan bisa di cairkan bahkan kalau misalkan memungkinkan di aturannya, sekarang-sekarang kemudian juga by name by address sudah lengkap itu kan bisa kita keluarkan karena uangnya," jelasnya.
Ia lanjut mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi data melalui dana sosial untuk menghindari adanya penerima bantuan yang double.
"(Datanya) tidak boleh, tidak boleh double, makanya di sini ada verifikasi, kita ini mekanismenya kan mekanisme akhirnya dari di Dinas Perhubungan masuk ke Dinas Sosial, nah di Dinas Sosial itu biasanya ada pemadanan, ada verifikasi, tidak boleh ada (data) double," tandasnya.
Tidak hanya Helmi, kunjungan ADOGB juga diterima oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Enan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para anggota DPRD Kabupaten Garut, dan perwakilan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
(akd/ega)