Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan penghapusan hak tanggungan atau roya. Sebab, tak sedikit masyarakat yang lupa mengurus penghapusan hak tanggungan setelah lunas dari pinjaman bank.
Hadi menemui kasus serupa saat memantau pelayanan di kantor BPN Kota Bandung, Jabar. Salah seorang warga asal Bandung, Josia Pribadi (69) saat itu tengah mengurus penghapusan hak tanggungan. Josia pernah menjaminkan tanahnya untuk pinjaman di bank.
Josia menceritakan ke Hadi dan petugas yang mendampinginya, pinjaman di bank itu lunas sekitar tahun 2007. Namun, tanah yang sempat dijaminkan baru ia urus penghapusan tanggungannya hari ini.
Hadi pun mengingatkan masyarakat agar tak mengulur waktu untuk mengurus hak penghapusan tanggungan atau roya. Kondisi demikian, menurut Hadi bisa merugikan pemilik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa bahaya, bisa hilang. Ya , harus segera ke kantor BPN, harus dihapus bahwa (tanah) ini sudah bukan lagi tanggungan. Pelayanan roya itu tidak lama, tidak sampai tujuh menitan," kata Hadi kepada warga di BPN Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Hadi juga mengatakan masyarakat tak usah ragu. Menurutnya, petugas BPN akan langsung mendampingi warga yang ingin mendapatkan pelayanan roya, termasuk pelayanan lainnya.
Sementara itu, Josia Pribadi mengaku awalnya tak tahu harus mengurus penghapusan hak tanggungan atas tanah yang pernah dijaminkan ke bank. "Saya pikir, pas sudah lunas itu selesai. Ternyata tidak. Harus ada hak penghapusan dulu," kata Josia.
"Sebenarnya sudah dari 2007 lunasnya, cuma belum diurus-urus. Pelayanan terbuka, tadi dapat penjelasan dari petugas juga," ucap Josia menambahkan.
(sud/iqk)