Efek BBM Naik di Tasik: Sopir Sakit Hati, Tarif Naik Sepihak!

Efek BBM Naik di Tasik: Sopir Sakit Hati, Tarif Naik Sepihak!

Deden Rahadian, Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 07 Sep 2022 14:38 WIB
Angkutan umum di Tasikmalaya.
Angkutan umum di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Awak angkutan umum di Kota Tasikmalaya kecewa merasa dipandang sebelah mata pemerintah terkait pemberian kompensasi kenaikan BBM oleh pemerintah daerah.

"Jadi sakit hatinya tuh begini, saat mengumumkan harga BBM naik, Presiden Jokowi kan bicara agar bupati/wali Kota menyisihkan anggarannya 2 persen untuk kompensasi kepada ojol dan nelayan. Nah mengapa angkutan umum atau angkot tidak disinggung, tidak disebutkan," kata Ketua Organda Kota Tasikmalaya Irwan Nurkomara, Rabu (7/9/2022).

Dia menegaskan angkutan umum merupakan bagian dari moda transportasi umum yang legal dan eksistensinya jelas. "Kami merasa dipandang sebelah mata oleh pemerintah," kata Irwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi dan kejelasan terkait adanya bantuan atau kompensasi atas kenaikan harga BBM. Ia pun mengungkit bantuan saat pandemi menghantam Indonesia.

"Belum ada kejelasan baik yang dari pusat atau dari Pemkot. Waktu bantuan pandemi juga kita mah cuma dapat dari Polres itu pun hanya 400 orang dari ribuan awak angkutan," ucap Irwan.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan jumlah armada angkutan kota di Kota Tasikmalaya ada sekitar 1.200 unit namun yang beroperasi sekitar 700 unit saja.

Terkait penyesuaian tarif angkot, Irwan mengatakan Pemkot Tasikmalaya sudah menerbitkan keputusan resmi. Sehingga tarif angkot di Kota Tasikmalaya sudah naik.

"Perwalkotnya sudah turun. Kenaikan tarifnya sekitar 31 persen, sesuai kenaikan harga BBM yang naik," ujar Irwan.

Pihaknya mengaku langsung gerak cepat menuntut penyesuaian tarif. "Sabtu harga BBM naik, Minggu kita langsung audiensi ke DPRD. Besoknya Perwalkot sudah terbit," kata Irwan.

Sementara meski sudah dilakukan penyesuaian tarif, namun pihaknya tetap menuntut agar kenaikan harga BBM dibatalkan.

"Kalau keinginan kita sih tetap, harga BBM jangan naik. Karena penyesuaian tarif tidak menghilangkan dampak yang lain, misalnya kenaikan harga suku cadang dan kebutuhan lainnya," kata Irwan.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan membenarkan Perwalkot penyesuaian tarif angkot sudah ada keputusan. "Senin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali. Jadi berlaku per kemarin ketika telah ditandatangan dan langsung terbit," kata Ivan.

Dia juga mengaku bersyukur respons cepat itu berhasil meredam potensi gejolak. Setidaknya di Kota Tasikmalaya tidak ada aksi mogok awak angkutan umum.

Sementara terkait subsidi atau kompensasi kenaikan BBM bagi awak angkutan umum dari Pemkot, Ivan mengatakan belum dilakukan pembahasan.

"Soal Organda meminta ada subsidi untuk para sopir dari Pemkot belum kita bahas. Kita masih monitor bantuan-bantuan dari pusat apa saja yang sudah kita inventarisasi," kata Ivan.

Dia mengakui ada arahan dari pusat bahwa Pemda harus menyiapkan anggaran membantu memberi kompensasi kenaikan BBM. Pembahasan pun sedang dilakukan.

"Memang ada arahan dari pusat bahwa kita juga harus menyiapkan anggaran untuk itu. Nah kebetulan kita sedang melakukan pembahasan perubahan APBD nah kita harus laporan juga ke DPRD. Ya jangan sampai ada double penganggaran. Apalagi kita juga minta data by name by adress untuk mengecek mana yang sudah mendapatkan bantuan dan mana yang belum," papar Ivan.

Tarif di Kabupaten Tasik Sudah Naik

Sementara itu, setelah harga BBM naik, tarif angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat naik mulai Rabu (7/9/2022). Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Organda belum menaikan tarif, namun sopir angkutan sudah menaikan tarif sepihak. Rata rata kenaikan tarif Rp 1.000 sekali berangkat.

"Kita naikin tarif yah Rp 1.000 aja. Itu juga belum bisa imbangan kenaikan harga BBM. Naik Rp 1.000 aja konsumenmah ngeluh. Yah kalau biasanya Rp 5.000 sekarang jadi Rp 6.000," kata Rahman, sopir angkutan ditemui di Terminal Singaparna Rabu (7/9/22).

Meski di lapangan sejumlah angkutan umum telah menaikan tarif angkutan imbas kenaikan harga BBM, akan tetapi payung hukum penentuan tarif resmi belum dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya hingga Selasa kemarin (6/9/2022).

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya saat ini baru mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan ke pemerintah daerah untuk segera disahkan dalam sebuah payung hukum, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati.

Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar menjelaskan, pihaknya mengajukan penyesuaian tarif ongkos angkutan umum secara permanen. Tentu, disesuaikan dengan kondisi saat in harga BBM.

"Kalau untuk penyesuaian tarif sementara, kemarin sudah diupayakan, bahkan sudah berjalan. Namun kami perlu kepastian dengan payung hukum dari pemerintah daerah. Jadi pada intinya kami meminta ada penyesuaian kenikan tarif angkutan sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tasikmalaya, Tubagus Aam Muharam mengatakan, pihaknya akan mecoba mendorong masukan-masukan dari Organda dan pengusaha angkutan terkait keinginan naiknya tarif ongkos angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kerena memang yang dibutuhkan mereka saat ini yakni regulasi. Maka kami sudah tampung untuk selanjutkan diajukan ke Pemerintah Daerah," katanya.

Aam mengaku, bila adanya kenaikan tarif ongkos angkutan baru diajukan kali ini, sejak terakhir kali pada 2014 lalu. Pengajuan kenaikan tarif 30 persen dianggap rasional, melihat kondisi kenikan BBM.

(orb/orb)


Hide Ads