Nama Istrinya Dicatut Partai Lain, Wali Kota Sukabumi: Kita Santai-santai Saja

Nama Istrinya Dicatut Partai Lain, Wali Kota Sukabumi: Kita Santai-santai Saja

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 03 Sep 2022 17:15 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Praktik pencatutan nama oleh partai politik (parpol) kini marak terjadi. Tak hanya menimpa warga biasa, pejabat pun jadi sasaran.

Kali ini, pencatutan nama tersebut menimpa istri Wali kota Sukabumi sekaligus Ketua PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

Meski sudah tercatat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukabumi, nama Fitri Hayati Fahmi ada di partai lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dia membenarkan, data istrinya dicatut sebagai anggota salah satu parpol.

"Iya betul ditemukan data istri saya yang bermasalah. Dan kita sudah mengajukan keberatan dari data istri saya yang bermasalah tersebut digunakan oleh partai politik lain," kata Fahmi saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Kota Sukabumi, Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENT

Fahmi yang juga menjabat Majelis Pimpinan Daerah (MPD) PKS melanjutkan, permasalahan itu akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ditanya apakah akan melaporkan hal itu ke bawaslu, dia tak ambil pusing dan menyerahkan ke partai politik.

"Ah kita mah santai-santai aja, damai-damai saja. Kita sudah menyampaikan nanti biar partai yang mengurusnya. Jadi diurus oleh mekanisme partai," sambungnya.

Kepala Divisi Teknis KPU Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan informasi pencatutan nama istri Wali Kota Sukabumi ia dapat dari partai yang bersangkutan.

Pihaknya kemudian mengecek lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Ada beberapa anggota parpolnya (PKS) yang terdaftar di partai lain termasuk salah satunya adalah istrinya bapak wali kota. Karena kemudian penasaran, akhirnya saya cek dan memang betul terdaftar di partai yang lain," jelas Agung.

Agung mengatakan, dari Sipol terlihat Fitri Hayati Fahmi masuk sebagai anggota Republik Satu. Hal itu berdasarkan penelusuran pada 16 Agustus lalu.

"Data di kita di (partai) Republik Satu, hasil penelusuran kita pada 16 Agustus. Kita nggak tahu terdaftarnya dari kapan, tapi data yang sampai ke kita 16 agustus," katanya.

Dia lantas menjelaskan, PKPU Nomor 4 dan SK Nomor 309 menyebutkan, ketika keanggotaan ganda eksternal di salah satu parpol, yang harus dilakukan partai politik yaitu mengunggah atau menyampaikan surat pernyataan melalui Sipol.

"Ketika sudah disampaikan, nanti kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU pada 4-5 September ini. Kalau ternyata SP (Surat Pernyataan) hanya datang dari partai A maka status anggotanya menjadi anggota partai A sedangkan data yang ada di partai lain kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat)- kan," katanya.

Data ganda eksternal, kata dia, memiliki pengaruh terhadap kepesertaan Pemilu 2024. Jika tidak memenuhi syarat, lanjut dia, maka harus diperbaiki oleh partai politik.

"Ada pengaruhnya, keanggotaan itu salah satu persyaratan parpol untuk bisa diverifikasi agar bisa menjadi peserta pemilu 2024. Salah satu syaratnya adalah mencantumkan keanggotaan 1/1000," kata Agung.

"Kalau anggota parpolnya dua, kita harus verifikasi ini anggota punya siapa. Tidak mungkin dua-duanya. Kalau ternyata ada 2, maka posisi kemarin belum memenuhi syarat artinya masih bisa dilakukan perbaikan," tambah dia.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads