Cara Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik, Awas Nama Dicatut!

Cara Cek Terdaftar atau Tidak di Partai Politik, Awas Nama Dicatut!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Sep 2022 09:30 WIB
Tangkapan layar cara mengecek keanggotaan partai politik.
Tangkapan layar cara mengecek keanggotaan partai politik. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Warga di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar), baru-baru ini dibuat resah mengenai data pribadi kependudukan mereka. Pasalnya, sejumlah warga dikejutkan ketika mendapati nama mereka terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu setelah mengeceknya melalui laman sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Di Tasikmalaya misalnya, sejumlah warga meradang usai mengetahui nama dan NIK mereka dicatut parpol yang sedang melakukan pendaftaran ke KPU. Sementara di Sukabumi, KPU menyebut ada 2.003 anggota parpol di sana yang bermasalah.

Lantas, bagaimana untuk memastikan nama kita terdaftar atau tidak sebagai anggota di partai politik? Berikut ini cara mengeceknya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Data Keanggotaan Partai Politik

Untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak sebagai keangggotaan partai politik, cukup mengklik laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Setelah itu, Anda tinggal memasukan NIK KTP untuk memastikan apakah nama Anda tercantum atau tidak di keanggotaan parpol.

Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
  • Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
  • Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika hasil penelusurannya nama Anda tidak terdaftar dalam keanggotaan parpol manapun, Anda bisa bernapas lega. Namun, akan menjadi hal yang menjengkelkan jika mengetahui nama Anda malah tercantum dalam keanggotaan parpol tertentu.

Tapi tenang, KPU sendiri sudah menyiapkan laman pengaduan jika ada warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik. Mengingat, KPU sejak awal Agustus 2022 tengah membuka pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024, dan akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 14 Desember 2022.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  • Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  • Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  • Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak di keanggotaan partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya, ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.




(ral/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads