Banyak Data Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Tasik: KPU Buka Pos Pengaduan!

Banyak Data Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Tasik: KPU Buka Pos Pengaduan!

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 02 Sep 2022 20:10 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia).
Tasikmalaya -

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin meminta agar KPU lebih akomodatif melayani masyarakat yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).

"Maksud saya jangan hanya sebatas memberikan link aplikasi untuk melakukan sanggahan. Tapi masyarakat harus dilayani, karena tak semua masyarakat melek teknologi," kata Ijang, Jumat (2/9/2022).

Hal itu diutarakan Ijang menyikapi mulai bermunculannya masyarakat yang merasa dicatut namanya masuk di keanggotaan partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyarankan KPU membuka pos-pos pengaduan dan layanan pemeriksaan keanggotaan parpol secara lebih terbuka dan masif," kata Ijang.

Masyarakat yang dicatut namanya, kata Ijang, jelas merasa dirugikan karena data pribadinya disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang sudah dirugikan itu jangan sampai semakin dibuat pusing oleh mekanisme sanggahan yang ribet. Mereka harus membeli materai, membuat surat pernyataan dan lainnya. KPU sebaiknya memberi pelayanan terbaik," ucap Ijang.

Bawaslu sendiri kata Ijang belum memiliki kewenangan melakukan tindakan dalam masa verifikasi pendaftaran. Tapi Bawaslu tetap menerima jika ada masyarakat yang mengadu.

"Masyarakat yang namanya dicatut bisa membuat pengaduan, kemudian nanti kami akan meminta KPU untuk menyelesaikan masalahnya sesuai dengan PKPU Nomor 4 2022. Nama yang bersangkutan dicoret dari Sipol dan Parpol-nya diberi sanksi," kata Ijang.

Ijang menambahkan sanggahan di masa verifikasi ini sangat penting, karena jika parpol sudah dinyatakan lolos verifikasi lalu muncul masalah seperti ini, maka bisa menjadi sengketa Pemilu.

"Justru sekarang saatnya masyarakat memeriksa, jika sudah kadung lolos maka akan menjadi bahan sengketa Pemilu. Itulah sebabnya sosialisasi verifikasi ini harus masif dilakukan oleh KPU," ucap Ijang.

Ijang menambahkan masyarakat yang namanya dicatut memiliki hak untuk memperkarakan kasus yang menimpanya ke ranah hukum. "Ya ada celah hukumnya. Ini adalah penyalahgunaan dokumen pribadi. Tapi itu menjadi hak personal, mau dibawa ke ranah hukum itu tergantung masing-masing," kata Ijang.

Sementara itu jumlah warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol terus bertambah. Jika sebelumnya ada 8 warga yang sudah mengadu ke KPU, muncul lagi seorang warga Kota Tasik yang mengaku dicatut.

"Pas saya cek, ternyata nama saya juga masuk jadi anggota partai baru," kata Donny warga Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang.

Dia mengaku akan segera melakukan sanggahan atas pencatutan itu. "Ah partai politik malah bikin ribet, jadi harus upload data dan bikin pernyataan," keluh Donny.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads