Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Ade Zaenal Muttaqin mengatakan proses verifikasi data partai politik (parpol) dihadapkan kepada berbagai persoalan. Salah satunya adalah mengenai dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang dimasukkan menjadi anggota parpol.
Nama mereka kemudian terpampang di aplikasi atau sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota Parpol.
"Sudah ada 8 warga yang mengadu dan melakukan sanggahan. Ya mereka merasa bukan anggota parpol namun namanya tercatat di Sipol sebagai anggota," kata Ade, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap kasus seperti itu Ade telah mengarahkan agar mereka melakukan sanggahan atau keberatan melalui aplikasi. Termasuk melampirkan bukti serta menyertakan surat pernyataan di atas materai.
"Jadi setelah ada sanggahan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol yang telah mengklaim itu. Selanjutnya data itu akan dihapus," kata Ade.
Selain dua orang wartawan, salah seorang warga yang merasa dicatut pun ada pegawai KPU. "Pegawai kami pun ada yang dicatut, sudah disanggah oleh yang bersangkutan. Bukan komisioner tapi pegawai di sekretariat," kata Ade.
Dia mengakui aksi mencatut nama menjadi anggota parpol ini bisa merugikan yang bersangkutan. "Ya seperti pegawai KPU, tentu saja harus non partisan. Kemudian rekan wartawan juga demikian," kata Ade.
Ade mengaku akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar bisa memeriksa namanya, terutama bagi kalangan yang menuntut dirinya non partisan.
"Kami akan segera sosialisasi ke Pemda untuk antisipasi kasus seperti ini. Masyarakat umum juga silahkan cek langsung ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ," kata Ade.
Parpol Butuh Banyak Anggota
Lebih lanjut Ade memaparkan dalam proses pendaftaran, parpol memang harus memenuhi banyak persyaratan. Salah satunya adalah syarat jumlah anggota minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.
Ade mencontohkan, untuk Kota Tasikmalaya yang jumlah penduduknya sekitar 732.000 jiwa maka setiap parpol minimal harus punya anggota sebanyak 732 orang. "Bagi parpol tertentu, memiliki atau merekrut anggota sebanyak itu tentu tidak mudah. Sehingga memungkinkan terjadinya hal seperti ini," kata Ade.
Tak heran jika banyak parpol yang diduga mengakali proses ini. Selain mencatut nama masyarakat, masalah lain yang saat ini terjadi adalah masalah data ganda internal dan data ganda eksternal.
Data ganda internal adalah dugaan kecurangan parpol dengan memasukkan satu data atau satu NIK berulang-ulang. "Kalau data ganda internal, itu satu NIK anggota tapi diinput berulang-ulang, bisa sampai 10 kali. Dengan harapan seolah-olah parpol itu punya 10 anggota padahal orangnya itu-itu juga," papar Ade.
Temuan kasus data ganda internal ini di KPU Kota Tasikmalaya mencapai 2.700 data. "Proses verifikasi administrasi masih berlangsung, tapi sejauh ini untuk data ganda internal ada 2.700 data," kata Ade.
Sementara data ganda eksternal adalah kasus dimana satu NIK tercatat menjadi anggota di beberapa parpol. Jumlah kasus semacam ini juga tak kalah signifikan, mencapai 3.100 temuan.
"Yang ganda eksternal juga banyak. Jadi satu nama tercatat di beberapa partai. Ini membuat kami harus melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ade.
Terlepas dari berbagai permasalahan itu, Ade mengatakan ini menjadi bukti bahwa Sipol berjalan efektif untuk melakukan verifikasi data parpol. "Tentunya kami butuh peran aktif masyarakat, sehingga verifikasi benar-benar berjalan baik," kata Ade.
(mso/mso)