Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada berniat maju di Pilgub Jabar setelah mendapat status cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin. Namun, niat Dada bakal terhalang regulasi yang membuatnya dilarang untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang.
Dihimpun detikJabar, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Dada tak bisa mengikuti Pilkada Jabar yang bakal dihelat pada 2024. Sebab, ada pasal yang memuat regulasi itu dan membuat Dada tak bisa otomatis mencalonkan diri.
Regulasi itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf g yang berbunyi: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalannya, pasal ini mendapat permohonan uji materi ke MK dari Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi pada 2019 lalu. Kemudian, MK mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan mantan terpidana yang menginginkan maju di Pilkada harus telah melewati jangka 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
MK pun mengeluarkan putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Sehingga, Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10 Tahun 2016 berbunya:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Dengan adanya regulasi ini, praktis Dada Rosada tak bisa maju di Pilgub Jabar 2024 mendatang. Sebab terhitung dari sekarang hingga pilkada dilaksanakan, status Dada belum melewati 5 tahun setelah keluar dari penjara.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok menyatakan mantan narapidana dilarang maju Pilkada dalam jangka waktu 5 tahun. Hal itu menurutnya sudah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK sudah memutuskan bahwa napi korupsi boleh maju (pilkada), tapi setelah jeda lima tahun. Jadi napi koruptor bisa nyalon apabila sudah jeda lima tahun, kalau jedanya belum lima tahun maka dilarang mencalonkan diri," kata Rifqi kepada detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya napi koruptor, regulasi itu kata Rifqi juga menyebutkan mengenai aturan napi dengan kasus lain jika ingin mencalonkan diri di pilkada. Dia menyebut, semua napi dibolehkan mencalonkan diri asalkan sudah melewati 5 tahun setelah keluar dari penjara.
"Sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana yang dilarang mencalonkan diri pada pilkada adalah mereka yang belum sampai lima tahun keluar dari penjara. Di luar itu, eks napi, termasuk eks napi koruptor, tetap dibolehkan menjadi calon kepala daerah," ujarnya.
(ral/mso)