Pencurian Jadi Penyebab Tambahan Sebagian Bandung Poek

Pencurian Jadi Penyebab Tambahan Sebagian Bandung Poek

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 01 Sep 2022 16:30 WIB
Sejumlah Lampu penerangan jalan umum (PJU) di sekitar Balai Kota Bandung rusak. Selain itu beberapa lampu JPU juga tidak menyala.
PJU di sekitar Balai Kota Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Warga Kota Bandung mengeluhkan gelapnya kondisi jalanan saat malam hari. Usut punya usut, ternyata banyak penerangan jalan umum (PJU) yang hilang karena dicuri.

"PJU kita banyak yang kehilangan, khususnya jaringan kabel bawah tanah," kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Panji Kharismadi, Kamis (1/9/2022).

Panji mengatakan kabel bawah tanah yang dicuri itu mengandung tembaga. Pencuri nekat menggali hingga memotong bagian kabel. Akibatnya PJU di beberapa titik tak berfungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kami tarik kabel udara. Kedua, pencurian bohlam. Seperti di Braga dan Dago," ucap Panji.

Selain kabel dan bohlam, Panji mengaku masih adanya pencurian panel boks PJU. Sebab harga panel boks itu cukup lumayan.

ADVERTISEMENT

Panji berharap warga Bandung ikut merawat dan menjaga PJU. Harapannya jangan ada lagi PJU atau benda lain terkait penerangan dicuri.

Selama ini Panji mengaku tak ada pengawasan soal PJU. Namun, Dishub Kota Bandung berkoordinasi dengan pihak RT dan RW hingga kecamatan terkait antisipasi pencurian PJU.

"Jika ada PJU atau PJL mati malam hari atau nyala siang hari. Bisa infokan ke kami lewat camat dan lurah," kata Panji.

Sebelumnya, Panji mengatakan saat ini total PJU terpasang di 49 ribuan titik. Dari hasil kajian, jumlah PJU di Kota Bandung idealnya mencapai lebih dari 60 ribuan titik.

"Idealnya 69 ribuan. Kondisi sekarang itu baru 49 ribuan titik, jadi sekitar 20 ribuan titik kurangnya," kata Panji kepada detikJabar, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Panji mengatakan dari 49 ribuan lampu penerangan jalan itu, sekitar 3.000 merupakan penerangan lampu lingkungan ( PLL). Lampu lingkungan ini berada luar ruas jalan umum, atau di ruas jalan yang lebarnya kurang dari empat meter.

(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads