Bagi warga Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bisa mendatangi sentra SIM keliling Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM keliling Polrestabes Bandung dari 1-3 September 2022:
Baca juga: Maaf, CFD Bandung Tahun Ini Ditiadakan! |
Bus 1
- Kamis, 1 September 2022 di BTC Fashion Mall
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jumat, 2 September 2022 di BTM Cicadas
- Sabtu, 3 September 2022 di ITC Kebon Kalapa
Bus 2
- Kamis, 1 September 2022 di Pasar Modern Batununggal
- Jumat, 2 September 2022 di Lucky Square
- Sabtu, 3 September 2022 di BTC Fashion Mall
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung.
Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7
(wip/iqk)