Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Tim detikFinance - detikJabar
Minggu, 28 Agu 2022 19:54 WIB
ojol
Ilustrasi Ojol (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya seperti dikutip dari detikFinance, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads