Program Dada Rosada yang Masih Berjalan di Kota Bandung

Program Dada Rosada yang Masih Berjalan di Kota Bandung

Rifat Alhamidi, Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 15:58 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada bisa menghirup udara bebas. Wali Kota dua periode ini keluar penjara dengan status cuti menjelang bebas (CMB) usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2013.

Di mata para ASN yang pernah merasakan kepemimpinannya, Dada Rosada dianggap sebagai sosok orang tua. Salah satunya dirasakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, yang turut gembira dengan kebebasan Wali Kota Bandung periode 2003-2013 tersebut.

"Saya sebagai orang yang lebih muda, dan kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin oleh beliau tentunya bersyukur ikut bergembira. Kami sudah menganggap beliau sebagai orang tua dan bersyukur atas kebebasannya ini," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ema mengungkap, terobosan Dada saat masih jadi atasannya yaitu mengeluarkan aturan tentang tujuh kawasan bebas PKL di Kota Bandung. Program itu masih dilanjutkan oleh pemkot untuk menata PKL yang belum tertib terhadap aturan.

"Dulu beliau menyebutkan ada tujuh kawasan bebas PKL, nah ini yang sedang kita laksanakan penataan PKL ini. Programnya sampai sekarang masih berjalan dengan penertiban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ema berencana akan bersilaturahmi dengan Dada Rosada ke kediaman pribadinya. Selain Ema, Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga akan berkunjung setelah Dada dinyatakan bebas hari ini.

"Saya akan menemui, dan Pak Wali Kota juga saya punya keyakinan akan menemui. Tapi mungkin nanti setelah habis jam kerja karena kami masih punya kewajiban melayani masyarakat. Kalau sudah lewat jam kerja kan ga masalah kan silaturahmi itu kewajiban," pungkasnya.

Rumah Dada Rosada di Kampung Halaman Sepi

Dada sendiri disambut hangat keluarga, sahabat, dan koleganya. Dada disambut langsung di Lapas Sukamiskin.

Namun sambutan tersebut tidak terasa di kampung halamannya di Kampung Bojong, Desa dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Rumah orang tuanya tersebut terlihat sepi.

Pantauan detikJabar di lokasi, terlihat di rumah tersebut tidak ada aktivitas apapun. Bahkan pagar di depan rumahnya pun ditutup rapat.

Warga Kampung Bojong, Ita (38) mengatakan rumah tersebut telah sepi sejak Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2013 silam. Padahal menurutnya rumah tersebut selalu ramai ketika sebelum menjadi tersangka.

"Udah lama sepi, kalau pun ada orang ya, paling bersih-bersih aja, itu juga di dilakukan sama saudaranya," ujarnya kepada detikJabar.

Area sekitar rumah Dada Rosada di Ciparay, Kabupaten Bandung.Area sekitar rumah Dada Rosada di Ciparay, Kabupaten Bandung. Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Menurutnya sebelum Dada jadi tersangka, rumah tersebut kerap kedatangan tamu dari bermacam kalangan. Bahkan mobil yang terparkir pun selalu padat di jalan di depan rumahnya.

"Dulu mah kalau ada tamu atau acara, parkir teh pasti ngantai (banyak) panjang. Jadi emang dulu mah suka ramai rumah ini tuh," katanya.

Ita menuturkan sosok Dada Rosada dikenal warga dekat dengan masyarakat. Bahkan, kata dia, jika ada kegiatan masyarakat Dada kerap membantu.

"Baik ke warga mah, pasti mendukung setiap kegiatan warga kalau ada acara. Kalaupun dia nggak ada, bantuan bagi kegiatan masyarakat selalu diberikan. Ya acara seperti Agustusan, itu kalau Pak Dadanya lagi nggak ada, tetep aja kayak proposal bantuan atau apa lah pasti dia turun nyuruh anak buah atau saudaranya," ucapnya.

Sementara itu, warga Kampung Bojong lainnnya, Ai (67) mengaku saat ini tidak mengetahui mantan Wali Kota Bandung itu bebas hari ini. Tapi dirinya mengetahui jika Dada Rosada akan bebas dalam waktu dekat.

"Nggak tahu kalau keluar hari ini, tapi semua juga tahu kalau lagi tahan. Katanya mah keluarnya nggak lama (lagi)," tuturnya.

Ai menambahkan rumah tersebut saat ini ditempati oleh sanak saudaranya. "Kalau Pak Dada nya mah di Bandung. Di sini mah paling sama saudaranya diurus, ada di dekat sini rumah saudaranya," jelasnya.

Diketahui Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Halaman 3 dari 2
(ral/orb)


Hide Ads