Narasi yang diucapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PPP Andri Hidayana terkait RSUD Jampang Kulon menahan jenazah warga disayangkan pihak rumah sakit pelat merah tersebut.
Hal itu diungkap Kabid Pelayanan RSUD Jampang Kulon, Lusi. Menurutnya, anggota DPRD tersebut tidak melakukan upaya komunikasi dengan pihak RSUD Jampang Kulon dan melihat secara utuh kejadian yang sebenarnya.
"Saya sangat menyayangkan kenapa Pak Dewan melakukan itu. Kami dari Manajemen RS punya jajaran manajemen, kenapa nggak komunikasi dulu ke saya atau ke Wadir (Wakil Direktur). Katanya beliau kan menghubungi beliau (Dirut) tapi Dirut itu tidak mengangkat. Kan ada jajaran lain, kenapa tidak dikomunikasikan terlebih dahulu," ungkap Lusi, Kamis (25/8/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusi menyayangkan anggota DPRD tersebut hanya mendapatkan informasi dari laporan kepala desa yang tidak melihat bagaimana persoalan itu kemudian muncul.
"Dan yang saya sayangkan Pak Dewan cuma mendapatkan laporan. Laporan Pak Kepala Desa juga tidak melihat keadaannya sendiri. Jadi penanggungjawab pasien ke Kepala Desa, lalu Kepala Desa ke dewan dan menyampaikan seperti itu. Jadi banyak miskomunikasi," jelasnya.
Lusi mengatakan tidak ada penahanan jenazah atas nama Reni. Yang ada hanya perlu ada prosedur yang harus ditempuh sampai akhirnya bisa dijemput keluarga.
"Pasien meninggal dunia atas nama Reni, makanya seolah-olah kami menahan, padahal kami tidak ada ungkapan seperti untuk menahan," imbuh Lusi.
Soal adanya penahanan STNK ambulans desa dan identitas keluarga pasien, Lusi menjelaskan pihak RSUD Jampang Kulon tidak meminta kepada pihak keluarga
"Pengakuan admin kami, bahwa STNK itu diberikan 'saya berikan jaminan ini saja', tapi kita tidak meminta. Tapi sudah lah dari ucapan sisi kita, kita tidak bisa melihat, pasti ada ucapan dari sisi kita yang membuat mereka yang memberikan kami tidak bisa menutupi. Tapi ya itulah akhirnya kenapa tidak dikomunikasikan," ungkap Lusi.
"Admin juga tidak mengkomunikasikan kepada manajemen, yang dari keluarga juga tidak ada komunikasikan kepada kami, ujung-ujungnya viral saja. (Jika) ada konfirmasi ke kami sebelum diviralkan kami juga akan menindaklanjutinya. Jika admin kami jika salah atau kesalahanpahaman itu tidak dilaporkan ke kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pesan berantai berisi video berdurasi 57 detik viral di aplikasi perpesanan. Dalam video itu terlihat Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PPP Andri Hidayana menceritakan soal adanya jenazah yang ditahan di RSUD Jampang Kulon.
Saat dihubungi, Andri mengizinkan detikJabar mengutip pernyataannya di dalam video tersebut. Berikut narasi yang diucapkan Andri dalam video tersebut.
"Teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat yang saya hormati. Saya Andri Hidayana anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil (Daerah Pemilihan) Pajampangan, sangat menyayangkan dan sangat ironis sekali bagi saya dengan adanya penahanan jenazah pasien rumah sakit Jampang Kulon yang tidak bisa di ambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi.Tolong pak gubernur dimana rasa keadilan dimana rasa kemanusiaan agar masyarakat bisa tercipta keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia, tolong benahi. Terimakasih," ucap Andri dalam video tersebut, Kamis (25/8/2022).
Kepada detikJabar, Andri mengatakan pasien yang meninggal dunia tersebut bernama Reni, warga Kampung Rancamadun RT 04 RW 09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran. Andri mengaku mendapat laporan soal jenazah Reni dari kades setempat.
"Saya ditelepon Kades Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, malam tadi ada pasien masyarakat miskin dibawa oleh pihak desa ke RSUD Jampang Kulon. Masuk malam tadi, administrasikan kita mengedepankan masalah nyawa administrasi baru diurus pagi ini. Oleh keluarga dan desa dengan proses dengan tentunya tidak bisa bimsalabim," kata Andri.
Andri kemudian mengatakan pasien tersebut akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian meminta agar jenazah pasien bisa dibawa pulang. Namun keinginan itu dikatakan Andri ditolak pihak rumah sakit.
(sya/orb)