Viral RSUD Jampang Kulon Sukabumi Disebut Tahan Jenazah

Viral RSUD Jampang Kulon Sukabumi Disebut Tahan Jenazah

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 25 Agu 2022 19:56 WIB
Tangkapan layar video jenazah ditahan di RSUD Jampangkulon
Tangkapan layar video jenazah ditahan di RSUD Jampangkulon (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pesan berantai berisi video berdurasi 57 detik viral di aplikasi perpesanan. Dalam video itu terlihat Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PPP Andri Hidayana menceritakan soal adanya jenazah yang ditahan di RSUD Jampang Kulon.

Saat dihubungi, Andri mengizinkan detikJabar mengutip statemennya di dalam video tersebut. Berikut narasi yang diucapkan Andri dalam video tersebut.

"Teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat yang saya hormati. Saya Andri Hidayana anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil (Daerah Pemilihan) Pajampangan, sangat menyayangkan dan sangat ironis sekali bagi saya dengan adanya penahanan jenazah pasien rumah sakit Jampang Kulon yang tidak bisa di ambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi.Tolong pak gubernur dimana rasa keadilan dimana rasa kemanusiaan agar masyarakat bisa tercipta keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia, tolong benahi. Terimakasih," ucap Andri dalam video tersebut, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikJabar, Andri mengatakan pasien yang meninggal dunia tersebut bernama Reni, warga Kampung Rancamadun RT 04 RW 09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran. Andri mengaku mendapat laporan soal jenazah Reni dari kades setempat.

"Saya ditelepon Kades Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, malam tadi ada pasien masyarakat miskin dibawa oleh pihak desa ke RSUD Jampang Kulon. Masuk malam tadi, administrasikan kita mengedepankan masalah nyawa administrasi baru diurus pagi ini. Oleh keluarga dan desa dengan proses dengan tentunya tidak bisa bimsalabim," kata Andri.

ADVERTISEMENT

Andri kemudian mengatakan pasien tersebut akhirnya meninggal dunia pihak keluarga kemudian meminta agar jenazah pasien bisa dibawa pulang. Namun keinginan itu dikatakan Andri ditolak pihak rumah sakit.

"Ketika tadi mau dibawa oleh desa dan keluarga pihak rumah sakit nahan atau menolak tidak bisa dibawa pulang sebelum administrasi selesai. Pasien yang maot meninggal masa mau ditendeun (disimpan) di rumah sakit. Saya nelepon ke direktur tidak dirsepons saya nelepon ke dinas kesehatan sampai saya nelepon ke ruang jenazah informasi dari ruang jenazah juga sama tidak bisa dibawa harus selesai administrasi," papar dia.

"Saya desak dan desak sampai muncul katanya hal itu sesuai SOP bisa dibawa pulang asal simpan jaminan, mau uang atau barang berharga atau surat berharga baru pasien bisa dibawa pulang ," sambung Andri.

Akhirnya setelah negoisasi ke sejumlah pihak, Andri tidak membuahkan hasil. Akhirnya jenazah bisa pulang setelah diberi jaminan STNK ambulans desa dan kartu identitas keluarga pasien.

'Setelah negoisasi saya kontak ke RS saya koordinasi dengan Dinkes lalu mereka koordinasi ke RS saya kontak bagian jenazah tetap tidak bisa dibawa pulang. Harus ada jaminan katanya itu SOP, namun akhirnya bisa dibawa pulang dengan jaminan STNK Mobil Ambulans desa bersama KTP KK Keluarga pasien," jelas Andri.

Tanggapan RSUD Jampang Kulon

Dihubungi terpisah, Direktur Utama RSUD Jampang Kulon Dokter Rochadi mempersilahkan detikJabar menghubungi dokter Lusi, stafnya selaku Kepala Bidang Pelayanan. Rochadi juga memberikan tulisan berisi narasi klarifikasi dari pihaknya.

"Sebelumnya kami selaku manajemen Rumah Sakit Jampangkulon memohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberitaan yang beredar di media. Kami tidak pernah menahan-nahan pasien seperti apa disebarkan di media. Hanya saja ada miss komunikasi antara petugas adiministrasi dengan penanggungjawab pasien. Pasien masuk itu dengan status tidak mempunyai jaminan kesehatan. Sedang di usahakan mendapatkan BPJS
(PBI). Namun di luar kehendak kami, pasien meninggal dalam proses pengaktifan jaminan kesehatan yang belum selesai. Sehingga ketika pasien mau di transfer ke ruang jenazah kami membutuhkan waktu untuk menyelesaikan administrasi tersebut. Sebelum kami transfer ke ruangan jenazah ada banyak peralatan yang harus dilepas dalam proses pemulasaraan jenazah tersebut, kemudian kami mempersiapkan administrasi kematian seperti surat kematian. Dan semua itu membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Setelah itu kami langsung mengirim pasien ke ruang jenazah. Kami sudah maksimal dengan waktu yang cepat memulangkan pasien sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan di rumah sakit kami,"

detikJabar hingga saat ini masih mencoba menghubungi dokter Lusi untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait kejadian tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Terancam Amukan Sungai Cidadap, Warga Kawungluwuk Sukabumi Mengungsi"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads