Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada akan menghirup udara bebas. Dada akan bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Rencananya, Dada yang dibui akibat kasus dana Bansos Kota Bandung tersebut akan bebas pada besok atau Jumat (26/8/2022) dari Lapas Sukamiskin.
"Insya Allah besok," ucap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kabar Sudjonggo kepada detikJabar, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjonggo tak menjelaskan total pasti berapa tahun Dada Rosada mendekam di Lapas Sukamiskin. Termasuk jumlah remisi yang diberikan.
Kendati demikian, dia memastikan Dada mengajukan CMB yang disetujui dikeluarkan besok.
"(Pak Dada) CMB," katanya.
Sekadar diketahui, Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.
Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
(dir/orb)