Jabar Hari Ini: Shin Tae-yong Lirik Robi Darwis

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 22:00 WIB
Robi Darwis. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (24/8/2022). Kabar soal pemain muda Persib Bandung, Robi Darwis yang dipanggil timnas hingga kakek di Cianjur cabuli bocah.

Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang membetot perhatian publik hari ini:

Robi Darwis Dipanggil Shin Tae-Yong

Pelatih Timnas Indonesia U-20 Shin Tae-yong memanggil 3 pemain Persib Bandung untuk mengikuti pemusatan latihan di Jakarta. Ketiga pemain itu yakni Kakang Rudiyanto, Ferdiansyah dan Robi Darwis.

Ketiganya dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan sebagai persiapan Kualifikasi Piala AFC U-20 2023. Pemusatan latihan sendiri akan dimulai pada 25 Agustus hingga 6 September 2022 mendatang.

Dipanggilnya tiga pemain muda Persib Bandung itu didukung penuh oleh klub. Caretaker Persib Budiman sangat mendukung ketiga pemain itu untuk bergabung dengan Garuda Muda.

Menurutnya salah satu level tertinggi pemain sepak bola adalah dengan bermain untuk tim nasional.

"Kakang, Robi dan Ferdiansyah, saya senang ada pemain yang dipanggil timnas karena tujuan pemain bola itu ingin main di level paling tinggi, di timnas itu paling tinggi untuk pemain," katanya.

"Jadi itu kesempatan buat mereka jangan disia-siakan," ujarnya menambahkan.

Khusus untuk Robi Darwis, ini merupakan pertama kalinya pemain berusia 18 tahun ini dipanggil oleh Timnas asuhan Shin Tae Yong.

Budiman pun mengungkapkan Robi layak untuk bermain dengan Timnas Indonesia. Menurutnya dengan dipanggilnya Robi meski hanya untuk mengikuti pemusatan latihan, akan membuat level permainan Robi meningkat.

"Apalagi Robi ini kesempatan bagus buat dia main di level lebih tinggi dan menurut saya Robi layak main di timnas," ucap Budiman.

Dalam pemusatan latihan itu, Shin Tae Yong diketahui memanggil 36 pemain. Kualifikasi Piala AFC U-20 sendiri akan digelar pada 14-18 September 2022 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.

Di babak kualifikasi itu, Indonesia tergabung di Grup F bersama Timor Leste, Hong Kong, dan Vietnam.

CFD Bandung Ditiadakan

Pemkot Bandung memastikan gelaran car free day atau CFD pada 2022 ditiadakan. Hal itu terjadi karena pemkot tak memiliki anggaran untuk penyelenggaraan hari bebas kendaraan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada awal Juni, pembahasan CFD telah dilakukan dengan pihak kepolisian dan kewilayahan. Hasilnya, gelaran hari bebas kendaraan tersebut perlu menunggu persetujuan dari pimpinan untuk pelaksanaannya.

"Tahun ini nggak ada CFD. Karena COVID, jadi kita tidak mungkin mengadakan CFD," kata Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Asep menyebut, CFD sempat dibahas kembali saat pandemi mulai mereda di Kota Bandung. Namun karena tak memiliki anggaran, pemkot terpaksa mencoret kegiatan itu untuk tahun ini.

"Karena ada desakan, kami di Juli rapat. Kami ngajukan untuk anggaran perubahan, tapi sampai saat ini anggaran perubahan tidak ada (untuk CFD)," tutur Asep.

Sebetulnya, Asep setuju jika CFD bisa digelar kembali. Selain untuk mengurangi emisi gas di Kota Bandung, CFD juga bisa jadi sarana warga untuk berolahraga ataupun bersantai pada akhir pekan.

"Saya sih setuju-setuju aja. Tapi kan anggarannya enggak ada, jadi tahun ini CFD juga enggak ada," kata Asep.

Pengoplos Gas LPG di Kabupaten Bandung

Polisi membongkar kasus pengoplosan gas LPG di Bandung. Dua orang yang merupakan agen dibekuk.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kedua tersangka SR (39) dan AH (44) diamankan setelah adanya informasi di masyarakat yang mengeluh dengan pembelian gas tersebut. Gas tersebut diketahui cepat habis meski berisi 12 kg.

"Mendengar informasi itu, tim dari Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujar Kusworo di lokasi penyalahgunaan LPG, Rabu (24/8/2022).

Kusworo menyebutkan SR dan AH memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Salah satunya SR yang memiliki peran sebagai pemilik agen.

"Begitu kita penyelidikan, kita amankan tersangka inisialnya SR dan AH, di mana SR sebagai pemilik dan memiliki izin pangkalan untuk agen tabung subsidi, temannya yaitu AH itu mencari karet, segel, alat suntik, yang didapat secara online," katanya.

Pihaknya menjelaskan aktivitas di agen tersebut memperniagakan tabung gas secara ilegal. Menurutnya agen tersebut juga tidak sesuai dengan perizinannya.

"Jadi tabung 3 kg, disuntikkan ke tabung 12 kg dengan alat suntik ini, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya. Kemudian tabung 12 kg itu, isinya tidak sampai 12 kg, tapi hanya sekitar 10 kg lalu diperjualbelikan," ucapnya.

"Dan dengan harga yang seharusnya kalau tabung 12 kg itu Rp 205 ribu, namun dijual dengan harga Rp 160 ribu," tambahnya.

Kusworo mengungkapkan agen tersebut telah menjalankan kegiatannya sejak bulan Maret 2022. "Dalam satu Minggu itu bisa melakukan 3 kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kg untuk menjadi 50 tabung yang 12 kg," kata Kusworo.

Dengan adanya kejadian tersebut, dia menyebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta. Kemudian polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak ratusan tabung gas.

"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3kg yang ada isinya, dan 73 tabung 3kg yang sudah kosong. Sedangkan untuk 12kg, itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," tuturnya.

"Kemudian ada juga karet untuk menutupi setelah diisi gas, setelah diisi karet itu disegel dan dibarcode, dan menggunakan dua alat suntik, dan kami menyita handphone dari tersangka yang terdapat transaksi ilegal," lanjutnya.

Kusworo menambahkan penjualan gas tersebut masih di sekitaran daerah Cilengkrang. Salah satu konsumennya itu untuk kebutuhan rumah tangga dan warung UMKM.

"Pasti diperjualbelikan dengan harga non subsidi, karena tabung 12kg itu bukan subsidi," jelasnya

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.




(sud/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork