Jabar Hari Ini: Shin Tae-yong Lirik Robi Darwis

Jabar Hari Ini: Shin Tae-yong Lirik Robi Darwis

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 22:00 WIB
Robi Darwis.
Robi Darwis. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (24/8/2022). Kabar soal pemain muda Persib Bandung, Robi Darwis yang dipanggil timnas hingga kakek di Cianjur cabuli bocah.

Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang membetot perhatian publik hari ini:

Robi Darwis Dipanggil Shin Tae-Yong

Pelatih Timnas Indonesia U-20 Shin Tae-yong memanggil 3 pemain Persib Bandung untuk mengikuti pemusatan latihan di Jakarta. Ketiga pemain itu yakni Kakang Rudiyanto, Ferdiansyah dan Robi Darwis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan sebagai persiapan Kualifikasi Piala AFC U-20 2023. Pemusatan latihan sendiri akan dimulai pada 25 Agustus hingga 6 September 2022 mendatang.

Dipanggilnya tiga pemain muda Persib Bandung itu didukung penuh oleh klub. Caretaker Persib Budiman sangat mendukung ketiga pemain itu untuk bergabung dengan Garuda Muda.

ADVERTISEMENT

Menurutnya salah satu level tertinggi pemain sepak bola adalah dengan bermain untuk tim nasional.

"Kakang, Robi dan Ferdiansyah, saya senang ada pemain yang dipanggil timnas karena tujuan pemain bola itu ingin main di level paling tinggi, di timnas itu paling tinggi untuk pemain," katanya.

"Jadi itu kesempatan buat mereka jangan disia-siakan," ujarnya menambahkan.

Khusus untuk Robi Darwis, ini merupakan pertama kalinya pemain berusia 18 tahun ini dipanggil oleh Timnas asuhan Shin Tae Yong.

Budiman pun mengungkapkan Robi layak untuk bermain dengan Timnas Indonesia. Menurutnya dengan dipanggilnya Robi meski hanya untuk mengikuti pemusatan latihan, akan membuat level permainan Robi meningkat.

"Apalagi Robi ini kesempatan bagus buat dia main di level lebih tinggi dan menurut saya Robi layak main di timnas," ucap Budiman.

Dalam pemusatan latihan itu, Shin Tae Yong diketahui memanggil 36 pemain. Kualifikasi Piala AFC U-20 sendiri akan digelar pada 14-18 September 2022 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.

Di babak kualifikasi itu, Indonesia tergabung di Grup F bersama Timor Leste, Hong Kong, dan Vietnam.

CFD Bandung Ditiadakan

Pemkot Bandung memastikan gelaran car free day atau CFD pada 2022 ditiadakan. Hal itu terjadi karena pemkot tak memiliki anggaran untuk penyelenggaraan hari bebas kendaraan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada awal Juni, pembahasan CFD telah dilakukan dengan pihak kepolisian dan kewilayahan. Hasilnya, gelaran hari bebas kendaraan tersebut perlu menunggu persetujuan dari pimpinan untuk pelaksanaannya.

"Tahun ini nggak ada CFD. Karena COVID, jadi kita tidak mungkin mengadakan CFD," kata Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Asep menyebut, CFD sempat dibahas kembali saat pandemi mulai mereda di Kota Bandung. Namun karena tak memiliki anggaran, pemkot terpaksa mencoret kegiatan itu untuk tahun ini.

"Karena ada desakan, kami di Juli rapat. Kami ngajukan untuk anggaran perubahan, tapi sampai saat ini anggaran perubahan tidak ada (untuk CFD)," tutur Asep.

Sebetulnya, Asep setuju jika CFD bisa digelar kembali. Selain untuk mengurangi emisi gas di Kota Bandung, CFD juga bisa jadi sarana warga untuk berolahraga ataupun bersantai pada akhir pekan.

"Saya sih setuju-setuju aja. Tapi kan anggarannya enggak ada, jadi tahun ini CFD juga enggak ada," kata Asep.

Pengoplos Gas LPG di Kabupaten Bandung

Polisi membongkar kasus pengoplosan gas LPG di Bandung. Dua orang yang merupakan agen dibekuk.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kedua tersangka SR (39) dan AH (44) diamankan setelah adanya informasi di masyarakat yang mengeluh dengan pembelian gas tersebut. Gas tersebut diketahui cepat habis meski berisi 12 kg.

"Mendengar informasi itu, tim dari Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujar Kusworo di lokasi penyalahgunaan LPG, Rabu (24/8/2022).

Kusworo menyebutkan SR dan AH memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Salah satunya SR yang memiliki peran sebagai pemilik agen.

"Begitu kita penyelidikan, kita amankan tersangka inisialnya SR dan AH, di mana SR sebagai pemilik dan memiliki izin pangkalan untuk agen tabung subsidi, temannya yaitu AH itu mencari karet, segel, alat suntik, yang didapat secara online," katanya.

Pihaknya menjelaskan aktivitas di agen tersebut memperniagakan tabung gas secara ilegal. Menurutnya agen tersebut juga tidak sesuai dengan perizinannya.

"Jadi tabung 3 kg, disuntikkan ke tabung 12 kg dengan alat suntik ini, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya. Kemudian tabung 12 kg itu, isinya tidak sampai 12 kg, tapi hanya sekitar 10 kg lalu diperjualbelikan," ucapnya.

"Dan dengan harga yang seharusnya kalau tabung 12 kg itu Rp 205 ribu, namun dijual dengan harga Rp 160 ribu," tambahnya.

Kusworo mengungkapkan agen tersebut telah menjalankan kegiatannya sejak bulan Maret 2022. "Dalam satu Minggu itu bisa melakukan 3 kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kg untuk menjadi 50 tabung yang 12 kg," kata Kusworo.

Dengan adanya kejadian tersebut, dia menyebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta. Kemudian polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak ratusan tabung gas.

"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3kg yang ada isinya, dan 73 tabung 3kg yang sudah kosong. Sedangkan untuk 12kg, itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," tuturnya.

"Kemudian ada juga karet untuk menutupi setelah diisi gas, setelah diisi karet itu disegel dan dibarcode, dan menggunakan dua alat suntik, dan kami menyita handphone dari tersangka yang terdapat transaksi ilegal," lanjutnya.

Kusworo menambahkan penjualan gas tersebut masih di sekitaran daerah Cilengkrang. Salah satu konsumennya itu untuk kebutuhan rumah tangga dan warung UMKM.

"Pasti diperjualbelikan dengan harga non subsidi, karena tabung 12kg itu bukan subsidi," jelasnya

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Dana BLT Purwakarta Dikorupsi

Kaur keuangan Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Purwakarta, M Dahlan (32), ditangkap polisi karena menyelewengkan dana desa sebesar Rp 334 juta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, awal mula kasus ini terungkap berasal dari laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT).

"Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai COVID-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari dana itu," katanya di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/08/2022).

Edwar mengatakan untuk melancarkan aksinya pelaku memalsukan sejumlah stempel. "Dari kasus ini sudah ada 113 saksi yang kita periksa. Pelaku di tangkap di wilayah Cimahi. sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," ucap Kapolres.

Dari pemeriksaan, pelaku menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Aksinya dilakukan berkali-kali.

"Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan kedua untuk menutup kejahatan pertama, begitu terus Januari sampai Mei 2022," katanya.

Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar cicilan beberapa pinjaman online.

"Untuk bayar KUR, bayar beberapa aplikasi pinjaman online," singkat M Dahlan.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku. Ia terancam dijerat pasal 3 dan pasal 8 undang-undang pemberantasan korupsi, ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

Kakek Cianjur Cabuli Bocah Dihukum 15 Tahun Penjara

Us (60), kakek bejat asal Kabupaten Cianjur yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Karangtengah.

Menurutnya pelaku dijerat Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Adi, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. "Kita sudah amankan dan tahan pelaku," kata dia.

Adi menambahkan pihaknya juga masih menunggu hasil visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Us (60), seorang kakek asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 4 tahun. Bahkan diduga pelaku sudah tiga kali melakukan pelecehan.

Aksi bejat itu terungkap usai buyut korban memergoki pelaku masuk ke rumah dan membawa korban ke kamar mandi.

"Orangtua saya memberitahu jika korban ada yang membawa ke kamar mandi. Karena sudah renta dan sulit bangun, jadi tidak bisa mencegah," ungkap Ati (bukan nama sebenarnya), nenek korban.

Menurutnya usai mendapatkan informasi tersebut, dia kemudian menanyai cucunya terkait pria yang membawanya dan apa saja yang dilakukan.

"Cucu saya mengungkapkan jika pria yang masuk dan membawanya ke kamar mandi ialah Us, tetangga di kampung. Dan ternyata di kamar mandi itu pelaku berbuat pelecehan seksual," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(sud/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads