Otak-atik Anggaran Disdukcapil KBB buat Bayar Honor TKK

Otak-atik Anggaran Disdukcapil KBB buat Bayar Honor TKK

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 04:00 WIB
Pelayanan Disdukcapil di Bandung Barat
Pelayanan Disdukcapil di Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini bisa bernafas sedikit lega usai kepastian honor mereka dibayarkan sampai akhir tahun.

Hal itu karena sebelumnya Pemda KBB hanya sanggup membayar honor semua TKK termasuk di Disdukcapil hanya untuk selama sembilan bulan atau sampai bulan September saja akibat krisis keuangan yang dialami.

Artinya saat ini mereka bakal tetap menerima honor untuk bulan Oktober hingga Desember. Namun tetap ada skema pemotongan gaji sebesar Rp 200 ribu untuk setiap TKK karena keterbatasan anggaran honor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji para TKK di Disdukcapil untuk bulan 10 sampai 12 aman karena ada anggaran sekitar Rp 500 juta yang dihemat dari pemangkasan kegiatan. Paling setiap orang gajinya berkurang sekitar Rp 200 ribu perbulan, tapi mereka bisa memahami kondisinya," ujar Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Anggaran untuk menutup honor bagi para TKK itu, kata Nanang, diakali dari penghapusan sejumlah agenda kegiatan bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi yang telah diagendakan dan dianggarkan.

ADVERTISEMENT

"kami terpaksa mengurangi kegiatan karena harus memperhatikan gaji TKK yang berjumlah 56 orang itu. Memang kondisi keuangan pemda sedang sulit" ucap Nanang.

Setiap tahunnya Disdukcapil menerima anggaran sebesar Rp 14 miliar, dari anggaran itu sekitar 40 persennya dialokasikan untuk honor 56 orang TKK yang menjadi operator administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil dan kecamatan.

"Di kami (Disdukcapil) saat ini hanya ada 31 PNS dan 56 TKK, sementara idealnya total perlu 127 pegawai. Makanya keberadaan TKK sangat penting mengingat pelayanan adminduk adalah pelayanan dasar yang setiap hari selalu ada," tutur Nanang.

Berbeda dengan Disdukcapil, di Diskominfotik justru diberlakukan skema penyesuaian honor TKK. Sejak bulan Juli hingga September para TKK menerima separuh honor untuk menutupi honor agar bisa sampai bulan Desember.

Kepala Diskominfotik Siti Aminah Anshoriah mengatakan penyesuaian gaji untuk 36 TKK itu berdasarkan surat pernyataan yang disepakati dan ditandatangani TKK yang bersangkutan.

Pernyataan itu juga menindaklanjuti keinginan sebagian TKK yang ingin mengadu nasib menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun salah satu persyaratannya yakni tidak boleh putus kontrak sebagai TKK.

"Kalau sampai September kan artinya mereka putus kontrak, karena kondisi anggaran kita hanya cukup untuk 9 bulan. Makanya mereka minta kerja sampai Desember, dengan membuat pernyataan ada penyesuaian gaji disesuaikan," ucap Siti Aminah.

Skema penyesuaian gaji itu yakni gaji TKK pada bulan Juli sampai September, untuk mengcover gaji mereka pada bulan Oktober sampai Desember. Dalam kontrak kerja tersebut TKK digaji Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta perbulan. Dengan penyesuaian ini rata-rata TKK mendapat gaji Rp 1,5 juta sejak Juli 2022 lalu.

"Kalau kemampuan anggaran kita ada dan pada APBD perubahan ditambah, ya pasti gaji mereka juga akan naik. Kalau sekarang gaji tersedia untuk 3 bulan, sedangkan mereka harus bekerja 6 bulan, pastinya gak full," tutur Siti Aminah.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads