Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat mogok kerja, Senin (15/8/2022).
Alhasil kondisi itu membuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil KBB terganggu. Padahal sudah banyak warga yang menunggu untuk mengurus adminduk
Setelah mengetahui pelayanan lumpuh, warga yang berasal dari seantero daerah di KBB terpaksa balik kanan dan harus kembali lagi mengurus adminduk saat pelayanan kembali normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya datang dari jam 7 pagi, mau urus KTP karena hilang. Sampai siang menjelang dzuhur itu enggak ada petugasnya," kata Rahmania (30), warga Parongpong kepada wartawan.
Ia mengatakan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu jika memang akan terjadi gangguan pada pelayanan adminduk agar masyarakat yang datang dari tempat jauh tak kecewa dan dirugikan.
"Jelas kecewa karena akhirnya kan enggak bisa urus adminduk, kita jadi menunggu yang enggak pasti. Seharusnya ada pemberitahuan dulu kalau mogok kerja," tutur Rahma.
Warga lainnya, Yuyus (44) warga Cililin, mengaku hendak mengurus surat pindah bagi tetangganya yang sedang sakit. Namun apes karena datang jauh-jauh tapi keperluannya mengurus adminduk tak terlaksana.
"Saya datang sekitar jam 10, ternyata ada info operatornya mogok kerja. Ya kecewa karena ini menghambat pelayanan ke masyarakat. Apalagi saya datang jauh-jauh kan," ucap Yuyus.
Respons Pemda KBB
Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan aksi mogok kerja itu dilatarbelakangi kekhawatiran para TKK akan nasib mereka menjelang penerapan kebijakan penghapusan TKK pada tahun 2023 mendatang.
Pelayanan yang lumpuh, terutama di pelayanan adminduk, seperti pembuatan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), pembuatan KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, serta Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKD-Ln) hanya legalisir saja yang dilayani.
"Pelayanan hari ini lumpuh total, karena ada 56 TKK di sini yang mogok kerja. Tadi perkiraan dari jam 8 pagi sampai 12 siang tidak ada pelayanan adminduk," ujar Hendra.
Pihaknya kemudian memasilitasi 56 TKK Disdukcapil KBB itu melaksanakan mediasi. Para TKK itu menuntut kejelasan nasib dan status mereka pada tahun 2023 mendatang.
"Tadi sudah coba kami selesaikan dengan cara mediasi. Pada prinsipnya kami upayakan agar para TKK ini bisa masuk dengan status PPPK. Kami tempuh satu-satu dan penuhi syarat-syaratnya karena bertahap," kata Hendra.
Dari hasil analisis, Disdukcapil membutuhkan pegawai yang ideal yakni sebanyak 120 pegawai untuk memenuhi seluruh pelayanan dan administrasi Disdukcapil KBB.
"Jujur saja kami sangat membutuhkan tenaga honorer ini. Sekarang PNS ada 31 orang dan TKK jumlahnya 56 orang. Jadi memang jauh dari ideal," ujar Hendra.
(orb/orb)