Irwansyah menuturkan duit tersebut akan digunakan untuk pengadaan lampu jalan di 1.999 titik. Menurutnya, jenis lampu yang dibeli dari duit Banprov itupun memiliki kualitas yang baik.
"Soalnya kalo kita mengambil jenis lampu yang kurang bagus bisa ada pemeriksaan dari BPK RI ataupun Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Irwansyah saat ditemui di Pangandaran, Senin (22/8/2022).
Menururnya ada 3 poin dalam program PJU ini, diantaranya, TKDN tinggi, garansi 5 tahun, kemudian harganya kompetitif.Bahkan pihaknya sudah konsulitasi dengan Inspektorat bahwa menyampaikan yang ditunjuk sudah memenuhi ketiga tadi.
"Jangan sampai nanti memilih lampu ataupun tiang yang di bawah standar hingga nantinya saat pemeriksaan ada temuan," katanya.
"Satu tiang sama lampu itu sekitar Rp 15 jutaan, cuman dipisah, lampunya e-catalog, tiangnya e-catalog, dan untuk kontruksi pemasangannya baru kita lelangkan," ucap dia menambahkan.
Untuk jenis lampunya, kata Irwansyah, akan menggunakan smart PJU LED. Sehingga bisa dikontrol dengan monitor di kantor Dishub yang nantinya bisa dihidupkan dan dimatikan.
Menurut Irwansyah, hal ini bisa mengontrol dan memantau apabila ada yang mati atau hidup. Kelebihan yang lainnya bisa mengatur pencahayaan dari mulai jam 18.00 sore sampai jam 22.00 malam.
Dia mengklaim dengan adanya teknologi itu bisa menghemat penggunaan listrik yang bersumber dari PLN.
"Biaya listrik Smart PJU ini akan lebih hemat," katanya.
Terkait proses pengadaan ini, Irwansyah mengatakan rencananya pekan depan sudah diserahkan ke Barjas untuk dilakukan review. Menurutnya, proses lelang juga akan dilakukan pekan depan.
Terkait pemenang penyedia lampu PJU, Irwansyah mengatakan sudah sesuai perintah Bupati Pangandaran. Pemilihan penyedia , katanya, harus sesuai dengan harga, kualitas, garansi dan penggunaan. "
"Saya normatif untuk penggantian penyedia sudah dipastikan sesuai alurnya," tuturnya.
"Soal pemilihan penyedia lampu PJU, kita sesuai dengan arahan bupati Pangandaran kita mencari produk yang bagus, baik lampunya, tiangnya, kita normatif aja. Soalnya kalo kita mengambil jenis lampu yang kurang bagus bisa ada pemeriksaan dari BPK RI ataupun Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Irwansyah menambahkan.
Ada Kejanggalan
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik dari Monitoring Community, Kandar Karnawan menilai ada kejanggalan dalam proses pengadaan PJU bernilai fantastis itu. Dia menuding ada persekongkolan dibalik pengadaan PJU tersebut.
"Ini adalah indikator penyalahgunaan wewenang dan masuk dalam kategori KKN," kata Kandar.
Menurutnya, Pemkab Pangandaran tak peka dalam mencari penyedia barang dengan harga yang lebih murah. Sehingga, ujarnya, harga yang dikeluarkan bisa dipangkas.
"Saya hanya sedikit prihatin dengan kondisi keuangan negara setelah COVID-19 ekonomi menurun dan di beberapa pemerintah daerah keuangannya defisit, malah BBM naik rakyat semakin sulit untuk bertahan hidup namun di sisi lain kok bisa dengan seenaknya menghamburkan uang untuk membeli lampu, yang ujungnya akan menjadi beban listrik," kata Kandar.
(dir/dir)