Rektor Unila Pasang Tarif Ratusan Juta agar Diluluskan Jadi Mahasiswa Baru

Kabar Nasional

Rektor Unila Pasang Tarif Ratusan Juta agar Diluluskan Jadi Mahasiswa Baru

Tim detikNews - detikJabar
Minggu, 21 Agu 2022 08:39 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (Foto: Wildan/detikcom )
Jakarta -

Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) disebut menerima sekitar Rp5 miliar dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus ini.

Dilansir detikNews, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, Unila membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Karomani diduga memberikan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

ADVERTISEMENT

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucap Ghufron.

Selain itu Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani dan akan menyerahkan uang Rp 150 juta di salah satu tempat di Lampung. Mualimin selanjutnya diperintahkan KRM untuk mengambil uang tersebut.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Rektor Unila, Prof Dr Karomani, HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads