Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memberi kesempatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mengklarifikasi soal isu pelecehan tapi tak direspons.
Dilansir detikNews, Martin mengatakan klarifikasi tersebut diharapkan bisa memulihkan nama baik Yoshua.
"Jadi mengenai laporan ini adalah tujuannya untuk kepastian hukum, kenapa kepastian hukum? Karena Bu PC memiliki pertanggungjawaban untuk menjelaskan terhadap laporan palsu dia. Nah kenapa dia harus bertanggungjawab? Karena sudah melakukan fitnah terhadap Almarhum," kata Martin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya adanya dugaan laporan palsu, penghalang halangan penyidikan, lalu penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Nah ini semua harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Martin mengatakan tidak adanya respons dari Putri Candrawathi membuat pihaknya berencana untuk mempolisikan istri Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada bu PC satu kali 24 jam, habisnya kemarin Senin pukul 24.00 WIB. Nah sinyal ini tidak ditangkap dengan baik. Padahal bu PC ini pakai pengacara yang kondang hebat, seharusnya kuasa hukum itu kewajibannya apa? Meringankan kliennya, ini ada kesempatan untuk meringankan supaya jangan terkena jerat pidana," ungkap Martin.
"Tapi penasehat hukumnya gagal memberikan nasehat hukum yang baik bagi bu PC, sehingga sekarang menurut kami konsekuensi tidak diterima nya tawaran kami, maka Bu PC harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Martin juga menduga Putri tidak bertindak sendiri. Dia menyebut ada orang sekitar Putri Candrawathi yang turut mempengaruhinya.
"Dan kami menduga Bu PC ini tidak dalam kesadaran diri ketika melakukan itu, dan kami duga ada orang-orang di sekitar Ibu PC yang mempengaruhi sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, atau tindakan-tindakan melawan hukum," ujarnya.
(iqk/iqk)