Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.
Dilansir detikNews, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bharada E bisa dibebaskan dengan status terkini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur dan menyerahkan seluruh proses ke penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan kepada proses hukum. Kita tidak ikut pada substansi proses hukumnya," katanya, Selasa (16/8/3022).
Edwin mengatakan untuk status Bharada E bakal ditentukan pada hasil persidangan nanti. Namun saat ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yoshua.
"Sekarang dia posisinya sebagai tersangka, sedang proses penyidikan. Artinya, ketika ada persidangan menjadi terdakwa dan hakim yang menentukan bebas atau bersalahnya," ungkap Edwin.
Sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy berharap kliennya, Bharada E bisa bebas usai dijadikan status justice collaborator (JC) oleh LPSK.
"Kami apresiasi dari LPSK, hari ini kami ikuti press conference yang disampaikan LPSK, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat, mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya, ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas," kata Ronny dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
Ronny menyebut Bharada E tengah dalam kondisi sehat dan minta dukungan masyarakat. Dia juga mengatakan kliennya masih melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP).
(iqk/iqk)